Nazar Yakin Andi Tak Hanya Membiarkan

Rabu, 07 November 2012 – 13:54 WIB
JAKARTA - Saksi kasus dugaan korupsi di proyek Hambalang, Muhammad Nazaruddin tak percaya dalam hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan, (BPK) nama Menpora, Andi Mallarangeng hanya disebut melakukan pembiaran. Ia sangat yakin Andi bersama Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum yang selama ini memainkan proyek dengan dana multiyears tersebut.

"Enggak benar kalau itu hanya pembiaran. Itu kan hanya laporan BPK saja yang dikaburkan. Semuanya adalah Andi yang memerintahkan kepada Wafid Muharram," ujar terpidana kasus korupsi Wisma Atlet itu di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu  (7/11).

Sebelumnya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo mengatakan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng telah lalai karena tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan dalam pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Menpora diduga membiarkan Seskemenpora Wafid Muharram melaksanakan wewenang Menpora dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud PP Nomor 60 Tahun 2008. Menurut Hadi Purnomo, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terdapat indikasi penyimpangan terhadap peraturan perundangan dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pihak-pihak yang terkait proyek Hambalang akibat adanya pembiaran.

"Aktornya kan jelas, Anas dan Andi. Cuma ini kan namanya penguasa, partai penguasa, yang megang republik ini, ya sudah," tutur Nazaruddin.

Sebelum Andi Mallarangeng sudah membantah bahwa ia melakukan pembiaran. Ia mengaku sudah menegakkan sistem yang ada sesuai prosedur dan melakukan pengawasan dalam internal Kemenpora. Namun, kata dia, jika ada stafnya yang melakukan penyimpangan, seharusnya memang bertanggungjawab secara hukum.

Adapun akibat pembiaran ini, BPK mengindikasikan terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan kewenanga di proyek Hambalang yang meliputi SK hak pakai, izin lokasi dan siteplan, IMB, Revisi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA-KL) tahun anggaran 2010, permohonan kontrak tahun jamak dan izin kontrak tahun jamak. Kemudian, pendapat teknis, persetujuan RKA-KL tahun anggaran 2011, pelelangan, pencairan anggaran tahun 2011 dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

BPK secara resmi telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif tahap I terhadap proyek pembangunan P3SON Hambalang kepada DPR, diwakili Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.(flo/jpnn).
BACA ARTIKEL LAINNYA... Teledor Obral Grasi, SBY Disarankan Minta Maaf

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler