JAKARTA - Terdakwa kasus suap Wisma Atlet, M Nazaruddin, berulah lagi. Kali ini, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu menjalani rawat inap di rumah sakit tanpa izin dari majelis hakim yang sedang menyidangkan perkaranya.
Nazar masuk ke RS Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat sejak Kamis (15/3) pagi. Izin yang dikeluarkan majelis hakim adalah cek laboratorium untuk penyakit dalam yang dideritanya. Majelis juga memerintahkan petugas KPK untuk mengembalikan Nazaruddin ke Rutan LP Cipinang
setelah pemeriksaan kesehatan usai.
Alih-alih balik ke Rutan, Nazar justru tetap bertahan di RS tanpa izin majelis. Herdi Agusten, anggota majelis yang menyidangkan perkara Nazaruddin, menegaskan bahwa penetapan dari majelis hanya untuk pemeriksaan kesehatan selama sehari. "Kami tidak pernah mengeluarkan izin rawat inap," kata Herdi saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jumat (16/3).
Bahkan Pengadilan Tipikor juga belum menerima pemberitahuan dari Nazaruddin ataupun tim pengacaranya perihal rawat inap itu. "Hingga saat ini belum menerima pemberitahuan,” kata Sudjatmiko, Juru Bicara Pengadilan Tipikor Jakarta saat ditemui usai
persidangan perkara suap dana PPID.
Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (14/3) lalu, majelis mengeluarkan penetapan agar Nazaruddin menjalani pemeriksaan kesehatan dan laboratorium di luar Rutan atas biaya sendiri. Langkah itu diambil setelah Nazar mengeluhkan rasa nyeri di dada sebelah kiri, mual dan muntah serta demam.
Tim Advokasi Nazaruddin juga mengajukan permohonan agar pria kelahiran Barus, Sumatera Utara itu bisa dirawat di RS Abdi Waluyo. Alasannya, karena di rumah sakit itu terdapat peralatan lengkap dan memiliki catatan medis Nazaruddin. (ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dorong Mekanisme Lebih Adil soal Subsidi
Redaktur : Tim Redaksi