Nazaruddin dan Rosa Atur Jatah Fee ke DPR

Rabu, 20 Juli 2011 – 12:12 WIB
Mindo Rosalina Manulang pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (20/7). Foto : Arundono Wicaksono/JPNN

JAKARTA - Mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang, didakwa telah menyuap atasannya sendiri M Nazaruddin dan Sekretaris Kementreian Pemuda dan Olah Raga, Wafid MuharamPerempuan kelahiran Dolok Sanggul, Sumatera Utara yang akrab dipanggil dengan nama Rosa itu juga didakwa ikut menikmati fee dari proyek Wisma Atlet SEA Games yang didanai APBN.

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (20/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agus Salim menyatakan bahwa Rosa bersama manajer pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk, M El Idris, memberi uang dalam bentuk empat lembar cek senilai Rp 4,34 miliar  kepada M Nazaruddin selaku anggota DPR RI

BACA JUGA: Datang Terlambat, Gayus Bungkam

Rosa juga memberi tiga lembar cek senilai Rp 3.28 miliar kepada Wafid Muharam.

Uang suap itu berasal dari PT DGI yang mengantongi kontrak proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang senilai Rp 191,6 miliar
"Pemberian itu karena Wafid selaku Kuasa Penggguna Anggaran dan M Nazaruddin selaku anggottta DPR RI, telah mengupayakan agar PT DGI menjadi pemenang proyek wisma atlet," ujar Agus Salim.

Pada persidangan yang dipimpin hakim ketua, Suwidya itu, JPU menguraikan, upaya untuk meloloskan PT DGI sebagai pemenang proyek SEA GAmes itu sudah dikondisikan sejak Juni 2010

BACA JUGA: Tangkap Nazaruddin, SBY Harus Tegas Perintah Timur

Awalnya Rosa, El Idris, Nazaruddin dan Dudung Purwadi selaku Dirut PT DGI, bertemu di kantor PT anak Negeri di bilangan Warung Buncit, Jakarta Selatan, agar PT DGI bisa ikut dalam proyekk-proyek yang didanai APBN
Nazaruddin pun selanjutnya meminta Dudung dan El Idris berkoordinasi dengan Rosa.

Selanjutnya, Rosa dan Nazaruddin menggelar pertemuan di kantor PT Permai Group yang beralamat sama dengan PT Anak Negeri di kawasan Warung Buncit, Jakarta Selatan, guna membicarakan masalah feeproyel wisma atlet

BACA JUGA: Jadi Pesakitan, Rosa Teteskan Air Mata

Dari pembicaraan itu, disepakati agar jika nantinya PT DGI lolos menjadi pemenang proyek wisma atlet maka PT Permai Group mendapat fee 18 persen dari nilai kontrak yang telah dikurangi PPN dan PPH.

Dari fee 18 persen itu, tidak semuanya dikantongi PT Permai GroupSebab, disepakati pula bahwa lima persen akan disalurkan ke DPR RI, dan empat persen untuk daerah"Sedangkan PT Permai Group mendapat sembilan persen," sebut Agus Salim.

Sekitar awal Agustus 2010, Nazaruddin dan Rosa bertemu dengan Wafid MUharam di sebuah restoran di kawasan SenayanPada pertemuan itu, Nazaruddin meminta Wafid untuk mengikutsertakan PT DGI dalam proyek-proyek di Kemenpora

Ternyata pada pertengahan Agustus 2010, Wafid menerbitkan surat keputusan tentang pemberian dana bantuan (block grant) sebesar Rp 199,63 miliar kepada Pemprov Sumatera Selatan untuk pembangunan Wisma Atlet SEA Games di PalembangSumber dananya adalah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenpora 2010.

Pada September 2010, Rosa dan Dudung bertemu dengan Wafid Muharam di kantor KemenporaPada pertemuan itu, Rosa mengenalkan Dudung ke Wafid sekaligus meminta agar PT DGI dikutsertakan pada proyek SEA Games.

Merasa mendapat lampu hijau bakal mengantongi proyek SEA Games, El Idris menemui Rosa di Plaza Senayan pada September 2010, guna menawarkan success fee sebesar 12 persen dari nilai kontrak ke Nazaruddin jika PT DGI bisa dibantu memenangi tenderNamun Nazaruddin yang keberatan dengan tawaran El Idris, meminta jatah 15 persen dari nilai kontrakSementara Rosa mengantongi fee 0,2 persen dari nilai kontrak proyek Wisma Atlet

"Hingga akhirnya success fee disepakati oleh terdakwa (El Idris), Mindo Rosalina Manulang dan M Nazaruddin sebesar 13 persen dari nilai kontrak," papar JPU.

Hingga akhirnya pada 16 Desember 2010, PT DGI menandatangani kontrak proyek wisma atlet SEA GAmes dengan nilai kontrak Rp 191,6 miliarSelanjutnya, PT DGI menerima pembayaran tahap awal sebesar Rp 33,8 miliar dari keseluruhan kontrak.

Ada pun pemberian ke Nazaruddin diserahkan dalam dua tahap yang dilakukan pada bulan Februari 2011Uang senilai Rp 4,34 miliar dalam bentuk cek, diserahkan ke Nazaruddin melalui anak buahnya di PT Anak Negeri yang bernama Yulianis dan OktarinaKeduanya adalah staf bagian keuangan PT Anak Negeri.

Pembayaran pertama direalisasikan dalam bentuk dua lembar cek BCA masing-masing senilai Rp 1,065 miliar dan Rp 1,105 miliarSedangkan pembayaran tahap kedua juga dalam bentuk dua lembar cek BCA, masing-masing senilai Rp 1,12 miliar dan Rp 1,05 miliar.

Sementara uang untuk Wafid dibayarkan pada 21 April 2011Pembayaran ke Wafid diawali ketika pada Maret 2011, Dudung Purwadi dihubungi Paulus PurwadiDudung diminta Paulus segera menemui Wafi Muharam.  Selanjutnya, Dudung dan El Idris menemui Wafid.

Pada pertemuan tersebut, Wafid meminta imbalan dari PT DGIUntuk memenuhi permintaan Wafid, Idris kembali bertemu Rosa untuk menyiapkan danaSelanjutnya pada 21 April 2011, Rosa dan El Edris menghubungi Wafid untuk bertemu sekaligus menyerahkan uang yang diminta.

Namun sebelum bertemu Wafid, El Idris menghubungi Direktur Keuangan PT DGI Laurensius Teguh Khasantoi Tan untuk menyiapkan dana Rp 3,28 miliar yang akan diserahkan ke WafidLaurensius menyediakan dana dalam bentuk tiga lembar cek yaitu dua lembar cek BCA masing-masing senilai Rp 1,276 miliar dan 1,2 miliar serta selembar cek Bank Mega senilai Rp 909,5 juta.

Cek tersebut selanjutnya dimasukkan ke amplop putih dalam map hijauPada 21 April 2011, sekitar pukul 18.30, cek tersebut diserahkan El Idris dan Rosa ke Wafid di ruang kerja SesmenporaSetelah diterima Wafid, cek tersebut diserahkan ke stafnya yang bernama PoniranSekeluarnya dari ruangan Wafid itulah Rosa dan Idris ditangkap petugas KPK.

Rosa bersama El Idris juga memberikan uang sebagai fee ke sejumlah Komite dan Panitia Pembanguna Wisma Atlet SEA GAmes di PalembangAtas perbuatan itu, dalam dakwaan primair Rosa didakwa menyuap pejabat dan diancam dengan pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidanaAncaman hukumannya adalah lima tahun penjara.

Sedangkan dakwaan subsidairnya, El Idris diancam dengan pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sepanjang pembacaan dakwaan, Rosa terlihat menyeka air matanyaDengan wajah tertunduk, perempuan kelahiran 2 Februari 1975 itu terlihat tertekan.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politisi Hanura Usulkan Nazaruddin Dilindungi LPSK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler