"Dari sisi internal DPR, masalah Nazaruddin sudah jelas yakni 6 kali tidak hadir dalam sidang paripurna DPR tanpa keterangan
BACA JUGA: Calon Dicoret, Demokrat Kecam KPU Buton
Ini melanggar ketentuan Undang-Undang MD3Padahal lanjutnya, sesuai ketentuan UU MD3, terhadap anggota dewan yang tidak menghadiri sidang paripurna DPR sebanyak 6 kali secara bertutut-turut tanpa ada keterangan, sudah langsung dapat dipecat.
"Kenapa mereka (BK) diam saja? Seharusnya BK sudah bisa bertindak, tetapi ini tidak," kata Yani.
Jika sikap BK tidak tegas dan membiarkan terjadinya praktek pelanggaran ketentuan oleh anggota Dewan, imbuh dia, cepat atau lambat institusi BK hanya akan menuai kecaman, baik dari kalangan anggota sendiri maupun dari masyarakat
BACA JUGA: PPP Tuding Partai Besar Tak Bisa Berukhuwah
Karena itu, kata Yani, manfaat BK tidak bisa dirasakan lagi."Mendingan bubarkan saja BK, iya kan? Kehadiran BK ini kan harus menegakkan disiplin dan citra lembaga Dewan, dari ketidakdisiplinan anggota Dewan," tegasnya.
Lebih lanjut, Yani mencontohkan BK di parlemen India yang begitu kuat dan disegani institusi hukum lainnya karena lembaga BK parlemen di India benar-benar menjaga diri dan kehormatannya, serta bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota dewan di sana.
"Kejaksaan dan KPK-nya tidak bisa memeriksa anggota dewannya di sana, jika BK-nya belum memeriksa anggotanya terlebih dahulu
BACA JUGA: Kakak Nazaruddin Menghilang, Demokrat Tak Kuasa Menghadang
Berkaca dari eksistensi BK di Indonesia, jika BK DPR RI tidak bisa menjaga kehormatannya dan tidak bisa bersikap tegas terhadap pelanggaran yang dialkukan oleh anggotanya, ya untuk apa ada BK, bubarkan saja," pungkasnya(fas/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Siapkan Pengganti Nazaruddin di DPR
Redaktur : Tim Redaksi