Nazaruddin Kembali Bernyanyi Soal Kasus PLTS

Jumat, 14 September 2012 – 10:58 WIB
JAKARTA - Terpidana kasus suap Wisma Atlet Sea Games, M Nazaruddin kembali bernyanyi usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek PLTS tahun 2007/2008 dengan tersangka Neneng Sri Wahyuni.

Suami Neneng itu diperiksa selama 12 jam dan baru menyelesaikan pemeriksaannya, Kamis (13/9) pukul 22.50 WIB. Menurut Nazaruddin, kasus yang diduga merugikan negara Rp3,4 miliar yang menjerat istrinya itu melibatkan banyak pihak,  termasuk mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans), Erman Suparno.

"Ya banyak pejabat Depnaker yang terima uang, termasuk ada uang tadi yang mengalir juga ke Menteri," ungkap Nazar yang dalam pemeriksaan kali ini dicecar penyidik soal peran Anas Urbaningrum di proyek tersebut.

Dikatakan Nazar, Menaker sebelumnya (sebelum Muhaimin), pernah melakukan pertemuan di rumah dinas Menaker membahas soal proyek PLTS. Dalam pertemuan itu selain dihadiri Menaker, juga ada Nazaruddin sendir, Anas Urbaningrum dan Saan Mustofa.

"Anas yang mengatur semua di proyek PLTS mulai dari anggarannya turun. Semua sudah saya ceritakan sama penyidik KPK. Biar penyidik KPK yang lebih mendalamin lah tentang kasus itu," terang mantan Bandahara Umum Partai Demokrat ini.

Dalam kasus PLTS Kemenakertrans, Neneng diduga berperan sebagai perantara proyek (broker) pada proyek PLTS senilai Rp8,9 miliar itu. Proyek ini dimenangkan oleh PT Alfindo. KPK mensinyalir ada kerugian negara Rp 3,8 miliar dalam pelaksanaannya.

Oleh KPK, Neneng yang merupakan Direktur Keuangan Permai Grup diduga memperkaya diri atau orang lain. Saat ini Neneng telah ditahan di Rutan KPK untuk proses penyidikan.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Angie Nilai Dakwaan Jaksa Menyesatkan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler