jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang Teuku Bagus M. Noor kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sidang ini beragendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
BACA JUGA: Anggap Mundurnya Hatta tak Pengaruhi Roda Pemerintahan
Ada enam orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan yakni Muhammad Nazaruddin, Andi Mallarangeng, Anas Urbaningrum, Roni Wijaya, Ida Bagus Wirahadi, dan Nani M. Rusli.
Mulanya Anas yang dipanggil masuk ke dalam ruang persidangan. Begitu masuk, Anas yang mengenakan kemeja putih sempat membungkuk ke arah penasihat hukum, majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Setelah itu, ia langsung duduk di bangku saksi.
BACA JUGA: Gandeng Hatta, Prabowo Minta Pendapat SBY
Setelah itu, Andi Mallarangeng dipanggil masuk ke ruang persidangan. Saat itu, Andi juga memberikan hormat dengan membungkukkan badan. Ia juga sempat bersalaman dengan Anas.
Nazaruddin kemudian dihadirkan dalam ruang persidangan. Ia sempat membungkukkan badan ketika hendak bersalaman dengan Anas. Setelah bersalaman dengan Anas, Nazaruddin bersalaman dengan Andi.
BACA JUGA: Ahok Pertanyakan Jokowi Mundur Sebagai Gubernur DKI
Pada saat Nazaruddin ingin duduk hanya tersisa satu kursi di sebelah Anas. Namun, Nazaruddin menolak untuk duduk di samping Anas. Ia meminta Andi pindah tempat duduk. Andi pun akhirnya duduk di samping Anas. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politisi PKS Sebut SBY Masih Sangat Berpengaruh
Redaktur : Tim Redaksi