Kritisi Pejabat yang Pakai Fasilitas Negara untuk Kampanye

Kamis, 16 Januari 2014 – 20:46 WIB
Mendagri Gamawan Fauzi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta masyarakat mengkritisi para pejabat negara maupun menteri yang memanfaatkan tugas kenegaraan untuk kampanye terselubung. Menurutnya itu melanggar aturan.

"Silakan dikritisi oleh media. Kalau memang dia pakai fasilitas negara lalu dia kampanye kritisi saja. Itu melanggar UU. Dia kampanye pakai fasilitas umum mestinya dikritisi," tegas Mendagri di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis, (16/1).

BACA JUGA: Nazar Sebut Agus Marto Muluskan Dana Multi Years

Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013. Termasuk soal izin kampanye para pejabat negara. Ia kembali mengingatkan bahwa waktu kerja harian tidak boleh sampai terganggu oleh kegiatan politik. Para pejabat negara sudah diatur waktu untuk berkampanye, yaitu pada hari Sabtu dan Minggu.

"Diberikan waktu tapi itu tidak boleh mengganggu kerja. Tidak boleh gunakan fasilitas negara, dan harus minta izin kepada presiden, kalau para menteri. Kalau gubernur melalui Menteri Dalam Negeri. Kalau bupati melalui gubernur izinnya itu," tandas Gamawan. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Tertarik Hanura, Dubes Prancis Temui Wiranto

BACA JUGA: Harapkan Kepolisian Hong Kong Seriusi Kasus Erwiana

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi BJB


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler