jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta masyarakat mengkritisi para pejabat negara maupun menteri yang memanfaatkan tugas kenegaraan untuk kampanye terselubung. Menurutnya itu melanggar aturan.
"Silakan dikritisi oleh media. Kalau memang dia pakai fasilitas negara lalu dia kampanye kritisi saja. Itu melanggar UU. Dia kampanye pakai fasilitas umum mestinya dikritisi," tegas Mendagri di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis, (16/1).
BACA JUGA: Nazar Sebut Agus Marto Muluskan Dana Multi Years
Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013. Termasuk soal izin kampanye para pejabat negara. Ia kembali mengingatkan bahwa waktu kerja harian tidak boleh sampai terganggu oleh kegiatan politik. Para pejabat negara sudah diatur waktu untuk berkampanye, yaitu pada hari Sabtu dan Minggu.
"Diberikan waktu tapi itu tidak boleh mengganggu kerja. Tidak boleh gunakan fasilitas negara, dan harus minta izin kepada presiden, kalau para menteri. Kalau gubernur melalui Menteri Dalam Negeri. Kalau bupati melalui gubernur izinnya itu," tandas Gamawan. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Tertarik Hanura, Dubes Prancis Temui Wiranto
BACA JUGA: Harapkan Kepolisian Hong Kong Seriusi Kasus Erwiana
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi BJB
Redaktur : Tim Redaksi