Negara Harus Penuhi Layanan Kesehatan

Kamis, 08 September 2011 – 17:24 WIB
JAKARTA - Dokter ahli bedah, Ario Djatmiko menilai, bila dilihat dari sisi kesehatan, Asean Charter yang merupakan Single Market (pasar tunggal) mengangap bahwa kesehatan merupakan sebuah produk yang dapat diperjualbelikan yang berdampak  menimbulkan pelayanan kesehatan yang tidak merata.

"Itu bertentangan dengan konstitusi yang diatur dalam Pasal 28 H 1 dan Pasal 34 3 dari Amademen IV UUD 1945, bahwa layanan kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dipenuhi negara," kata Ario saat sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 38 tahun 2008 tentang pengesahan Piagam Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (Charter of The Association of Southeast Asian Nations) terhadap UUD 1945 di Gedung MK, Kamis (8/9).

Ario mengakui ledakan teknologi yang tak terkendali merubah tatanan dunia di semua bidang, tak terkecuali di dunia medisMenurutnya lagi, bila dilihat dari sisi teknologi Asean Charter membawa harapan akan tetapi sebaliknya penanganan peyakit kian rumit dan biaya kesehatan kian tinggi.

Sehingga lanjut Ario, akan dimanfaatkan oleh produsen produk kesehatan terkenal memainkan harga bila mekanismenya diatur oleh pasar

BACA JUGA: Listrik di Kampung Tak Beres, SBY Kecewa pada Kementrian ESDM

"Akan terjadi brand anarchy, yang punya brand terkenal yang akan mempengaruhi harga dipasaran," ujar Ario yang juga dosen Fakultas Kedokteran UNAIR.

Oleh karena itu, Ia berpendapat pasar tidak boleh diberi kebebasan
Menurutnya harus ada kontrol dari pihak ketiga yaitu Pemerintah, selaku pemegang mandat konstitusi untuk menjamin meratanya jaminan kesehatan terhadap seluruh masyarakat Indonesia, masyarakat profesi, dan pihak pembayar.

"Tanpa ada kontrol maka akan liar

BACA JUGA: Nazar Siap Bicara Soal Pimpinan KPK

Kalau hak pelayanan kesehatan di lepas ke pasar, maka akses itu tidak akan merata maka akan melanggar konstitusi
Mendapat hak kesehatan merupakan hak setiap negara," tandas Ario.

Sebelumnya diberitakan, Sejumlah lembaga yang tergabung dalam Aliansi untuk Keadilan Global mendaftarkan permohonan uji materi UU No 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Piagam ASEAN ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menilai pemberlakuan Piagam ASEAN yang menyangkut perdagangan bebas merugikan industri dan perdagangan nasional, karena Indonesia harus tunduk dengan segala keputusan yang diambil di tingkat ASEAN

BACA JUGA: Anggaran Pertahanan Diusulkan Tambahan Rp50 Triliun



Aliansi yang tercatat sebagai pemohon adalah Institute for Global Justice, Serikat Petani Rakyat, Perkumpulan INFID, Aliansi Petani Indonesia, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, Migrant Care, Aktivis Petisi 28, Asosiasi Pembela Perempuan Usaha Kecil, dan Koalisi Anti Utang(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... OC Kaligis: Nazar Siap Buka-bukan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler