Negara Masih Abaikan Korban Teror Bom

Selasa, 02 Juni 2015 – 10:14 WIB

jpnn.com - JAKARTA- Peristiwa teror bom Bali 1, Bali 2, Kuningan dan JW Marriot sudah lama terjadi. Para pelaku teror tersebut juga sudah banyak yang dipidana. Namun, deretan peristiwa memilukan itu hingga kini masih menyisakan persoalan. Salah satunya ialah nasib dan hak-hak para korban yang terlupakan.

Hal itu disampaikan‎ Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu. Menurut Edwin, saat ini para korban teror itu ingin mendapatkan bantuan medis, psikologis, psikososial dan kompensasi.

BACA JUGA: Yance Divonis Bebas, Kejagung Upayakan Kasasi

"Kami sedang berupaya membantu. LPSK terus berkoordinasi dengan instansi terkait. Koordinasi dilakukan agar pihak terkait, seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Polda Metro Jaya dan Polda Bali agar dapat mengeluarkan surat keterangan bagi para korban teror bom," ujar Edwin melalui keterangan pers pada JPNN, Selasa (2/6).

Sejauh ini, sambung Edwin, masih ada kendala dan tantangan dalam mewujudkan hak-hak para korban teror bom tersebut. Salah satunya ialah verifikasi jumlah korban.

BACA JUGA: Ribuan Travel Haji dan Umroh Akan Ditertibkan

"Kami sudah ke BNPT dan mereka masih harus melakukan penelaahan terhadap para korban yang berjumlah sekitar 50-an orang itu. Jadi, LPSK masih butuh waktu untuk memberikan jawaban bagi korban,” imbuh Edwin.

Edwin menambahkan, korban teror bom Bali 1, Bali 2, Kuningan dan JW Marriot sangat membutuhkan bantuan, terutama medis dan psikologis. Sebab, ada di antara korban yang di tubuhnya saat ini masih terdapat gotri.

BACA JUGA: Menkeu Dinilai Bagus, Menteri Lainnya Bagaimana?

Begitu pula dengan mereka yang menderita luka bakar. Luka-luka itu harus terus diobati. Peran dan perhatian pemerintah, sambung Edwin, sangat dibutuhkan untuk menangani ini.

Edwin mengungkapkan, hakim telah mengamanatkan pemberian kompensasi bagi korban pada putusan terhadap salah satu terdakwa kasus terror bom JW Marriot. Jumlahnya bervariasi. Ada yang harus diberikan Rp 10 juta, ada pula yang dikasih Rp 20 juta.

Hanya saja, dalam amar putusannya, hakim tidak menyebutkan secara spesifik nama korban yang berhak menerima kompensasi. Karena itulah, pemberian kompensasi yang menjadi tanggungjawab negara ini belum bisa direalisasikan.

"LPSK sadar, untuk mewujudkan hal itu tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan dibutuhkan campur tangan pihak lain, terutama dalam memberikan layanan psikososial. Negara harus hadir bagi para korban teror bom ini,” tegas Edwin.‎ (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduh! Ada Nama Menteri, mantan Kapolda, Bupati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler