"Nanti itu akan diusulkan oleh working group," ucapnya, usai menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (10/11)
BACA JUGA: PDIP: Mega Hadir Sebagai Mantan Presiden
Untuk diketahui, dalam kelompok kerja antikorupsi G20 ini, Indonesia sendiri berposisi sebagai wakil ketua.Chandra juga menyebutkan, deny entry merupakan produk akhir dari kesepakatan
BACA JUGA: BNN: Alat Sadap PPATK Kurang Canggih
Jika disetujui, working group akan bekerja kembali untuk merumuskan langkah-langkah implementasi yang lebih konkretBiasanya, dalam sebuah perjanjian internasional, kata Chandra pula, proses implementasi kebijakan tidak akan memerlukan waktu lama apabila sudah ada komitmen yang kuat
BACA JUGA: Gayus Kabur, Polisi Bantah Panik
Saat ditanya mengenai klasifikasi koruptor yang diusulkan untuk dilarang masuk negara anggota (G20), Chandra menerangkan bahwa itu hanya berlaku untuk orang dengan status tersangka atau terpidanaSementara untuk saksi dan mantan narapidana kasus korupsi, deny entry direncanakan tidak berlaku(rnl/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu Negara: Batik Kekayaan Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi