Negara-negara G20 Diusulkan Boikot Koruptor

Rabu, 10 November 2010 – 16:47 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah mengungkapkan, dalam Konferensi Tingkat Tinggi antar-negara anggota (KTT) G20 di Korea Selatan (Korsel), 11-12 November 2010, kelompok kerja (working group) antikorupsi akan mengusulkan agar G20 memboikot para koruptorJika usul ini disepakati, kata Chandra, maka para koruptor tidak akan diperbolehkan masuk ke negara-negara anggota G20 (deny entry).

"Nanti itu akan diusulkan oleh working group," ucapnya, usai menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (10/11)

BACA JUGA: PDIP: Mega Hadir Sebagai Mantan Presiden

Untuk diketahui, dalam kelompok kerja antikorupsi G20 ini, Indonesia sendiri berposisi sebagai wakil ketua.

Chandra juga menyebutkan, deny entry merupakan produk akhir dari kesepakatan
Sementara, jadi atau tidaknya kesepakatan ini, tergantung pada pembahasan di Korsel nanti, yang harus disetujui oleh masing-masing kepala negara

BACA JUGA: BNN: Alat Sadap PPATK Kurang Canggih

Jika disetujui, working group akan bekerja kembali untuk merumuskan langkah-langkah implementasi yang lebih konkret
"Kesepakatan itu kan harus diambil kepala negara," ujarnya lagi.

Biasanya, dalam sebuah perjanjian internasional, kata Chandra pula, proses implementasi kebijakan tidak akan memerlukan waktu lama apabila sudah ada komitmen yang kuat

BACA JUGA: Gayus Kabur, Polisi Bantah Panik

Saat ditanya mengenai klasifikasi koruptor yang diusulkan untuk dilarang masuk negara anggota (G20), Chandra menerangkan bahwa itu hanya berlaku untuk orang dengan status tersangka atau terpidanaSementara untuk saksi dan mantan narapidana kasus korupsi, deny entry direncanakan tidak berlaku(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu Negara: Batik Kekayaan Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler