Negara Pasti Hadir untuk 46 WNI yang Ditangkap Polisi Malaysia di Genting Highlands

Jumat, 25 Desember 2020 – 22:15 WIB
24 WNI ditangkap Markas Divisi Ketiga Infantri Malaysia (3 Div) dalam Operasi Benteng di Johor Rabu (29/7). Foto: ANTARA Foto/Ho-Markas Divisi Ketiga Infantri Malaysia (1)

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Kampung Samawond, Genting Highlands, Malaysia, dan mereka saat ini mendekam di Tahanan Keimigrasian Kota Kemayan, Pahang.

Informasi itu, yang telah diberitakan beberapa media setempat, dibenarkan oleh kantor perwakilan Republik Indonesia di Johor Bahru dan Kementerian Luar Negeri RI saat dihubungi di Jakarta, Jumat (26/12).

BACA JUGA: Dara Ayu Kepincut Penyanyi Malaysia

Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, melalui pernyataan tertulis, mengatakan tim KJRI Johor Bahru akan menyediakan bantuan hukum dan akses kekonsuleran terhadap puluhan WNI yang ditangkap.

“Terkait hal tersebut, Tim KJRI Johor Bahru akan melakukan akses kekonsuleran, pendataan/verifikasi WNI, penerbitan dokumen SPLP (surat perjalanan laksana paspor, red) dan pendampingan hukum,” terang Judha menegaskan.

BACA JUGA: 127 PMI Kriteria Rentan Segera Dipulangkan dari Malaysia

Ia lanjut memastikan kantor perwakilan RI di Johor Bahru juga akan menghubungi Kantor Imigrasi di Pahang dan komandan Depot Tahanan Imigrasi (DTI) di Kota Kemayan.

46 WNI yang ditangkap di Genting Highlands terdiri atas 22 perempuan, 19 laki-laki, tiga bayi, dan dua anak-anak, sebut Judha. Salah satu bayi yang ditahan masih berusia 10 bulan, demikian informasi dari laman Harian Metro Malaysia, Rabu (23/12).

BACA JUGA: Filipina Larang Penerbangan, Malaysia Diskriminasi Mahasiswa Inggris

Otoritas di Malaysia menerangkan 46 WNI ditangkap karena melanggar aturan keimigrasian. Menurut keterangan pejabat setempat, 33 WNI ditahan karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, sementara 11 lainnya ditahan karena menyalahgunakan dokumen/izin tinggal. Dua WNI sisanya ditangkap oleh petugas imigrasi Malaysia karena izin tinggal mereka telah kadaluwarsa.

Penangkapan dilakukan saat petugas imigrasi Malaysia melakukan razia sehubungan dengan pengetatan aturan pembatasan di beberapa wilayah, termasuk di antaranya Kampung Samawond di Genting Highlands — tempat yang banyak dihuni oleh imigran asal Indonesia.

Setidaknya, ada 138 warga negara asing yang tinggal di Kampung Samawond, kata otoritas setempat, sebagaimana dikutip dari beberapa media lokal.

Terkait penangkapan WNI itu, Judha menjelaskan mereka akan menjalani proses hukum yang berlaku di Malaysia.

“Selanjutnya WNI akan menjalani proses Perintah Tahan Usir (PTU),” kata Judha.

Selama di tahanan, Judha turut memastikan seluruh WNI telah menjalani pemeriksaan COVID-19 dan hasilnya negatif.

“Seluruh WNI, termasuk anak-anak dan bayi berusia dlm kondisi sehat (negatif COVID-19) dan dalam keadaan baik,” terang dia.

Tes COVID-19 itu dilakukan oleh Kementerian Kesehatan Malaysia kepada seluruh warga asing yang dikurung di tahanan keimigrasian, kata seorang pejabat imigrasi di Pahang, saat diwawancarai oleh media setempat. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler