JAKARTA - Selaku wakil pemerintah, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menolak dua opsi Badan Anggaran DPR terkait rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan konsekuensinya terhadap APBN 2012.
Opsi pertama, DPR setuju dengan subsidi energi sebesar Rp225 triliun, dengan catatan, pasal 7 ayat 6 UU APBN 2012 menggunakan pasal baru yang diusulkan pemerintah.
“Sebab dalam draf RUU kan ada usulan dari pemerintah,” kata Ketua Banggar Melchias Markus Mekeng di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu malam (25/3).
Opsi kedua, kata Melchias Markus Mekeng, subsidi BBM disetujui sebesar Rp178 triliun. Selanjutnya, subsidi listrik sebesar Rp65 triliun dan cadangan risiko energi Rp23 triliun, dengan catatan, ketentuan dalam pasal 7 ayat 6 tidak dicabut.
"Pemerintah keberatan dengan kedua opsi yang diajukan Banggar dari hasil rapat internal itu," kata politisi Partai Golkar itu.
Menkeu menyatakan bisa menerima opsi kedua dengan syarat: catatannya sama dengan opsi pertama yakni pasal 7 ayat 6 UU APBN 2012 menggunakan pasal baru yang diusulkan pemerintah.
"Namun, maunya pemerintah itu tidak bisa diterima oleh Banggar DPR," ungkap Melchias.
Karena belum ada kesepakatan, hingga malam tadi berkembang wacana opsi pencabutan pasal 7 ayat 6 UU APBN 2012 akan dibawa ke sidang paripurna, imbuhnya.
Substansi pasal 7 ayat 6 UU APBN 2012 adalah pemerintah tidak bisa menaikkan harga BBM. "Menkeu bersikukuh meminta penghapusan pasal tersebut dan menolak opsi yang diajukan oleh Banggar," tegasnya. (Fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BLSM Jangan Sampai Tidak Tepat Sasaran
Redaktur : Tim Redaksi