SURABAYA - Ternyata masih ada karaoke yang nekat beroperasi saat Ramadan. Buktinya, Satpol PP Surabaya bersama Tim Rumah Hiburan Umum (RHU) memergoki sebuah kelab karaoke bertitel Qube di Jalan Embong Malang, Kamis (18/7). Petugas juga menemukan 21 pengunjung yang sembilan di antaranya adalah perempuan.
Kebanyakan pengunjung bisa mendapat pelayanan minuman keras (miras). Lebih ironis lagi, karaoke yang sekaligus restoran itu tidak memiliki izin karaoke dan restoran. Petugas pun geram saat mengetahui pelanggaran yang berlipat-lipat tersebut. Yakni, melanggar seruan bersama tentang izin buka Ramadan, menyajikan miras, plus tanpa izin. Akhirnya petugas menutup karaoke tersebut dengan menyegel pintu karaoke.
Razia diawali pada Rabu (17/7) pukul 22.00. Puluhan petugas langsung meluncur menuju kelab karaoke yang diindikasikan beroperasi. Sweeping tersebut dilakukan karena ada informasi masyarakat yang menyatakan kelab karaoke tersebut masih buka.
Begitu petugas sampai di lokasi, terlihat karaoke memang buka seperti biasanya. Petugas langsung masuk dan memeriksa setiap ruanga. Hasilnya, ada 21 pengunjung yang sedang berkaraoke ria. Mereka terdiri atas sembilan perempuan dan 12 lelaki. Sayang, di banyak meja pengunjung ada miras. Padahal, selama Ramadan miras dilarang untuk disajikan.
Petugas juga memeriksa seluruh identitas pengunjung. Hasilnya, semua pengunjung dapat menunjukkan KTP. Artinya, tidak ada anak di bawah umur yang ada di karaoke tersebut.
Petugas pun menyegel semua ruang karaoke berserta pintu utama karaoke. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan karaoke tidak akan beroperasi dan masyarakat bisa mengetahui bahwa petugas telah menindak pelanggaran tersebut.
Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, setelah mendapat informasi dari masyarakat, petugas langsung memeriksa karaoke tersebut pada siang hari. Tapi, ternyata tida ada kegiatan sama sekali. "Tapi, begitu dirazia pada malam hari, ternyata informasi tersebut akurat," jelasnya.
Menurut dia, pelanggaran tersebut baru terjadi kali pertama saat Ramadan tahun ini. Tapi, langsung tiga pelanggaran yang dilakukan. "Melanggar seruan bersama, menyajian minuman keras, dan tanpa izin karaoke serta restoran," jelasnya.
Agar menjamin karaoke tersebut tidak beroperasi lagi selama Ramadan, dia mengatakan bahwa petugas akan melakukan proses verbal atau melobi. Dengan begitu, pemilik mengetahui adanya larangan beroperasi saat Ramadan.
Dengan banyaknya pelanggaran, lanjut dia, pihaknya akan merekomendasikan karaoke tersebut tidak mendapatkan izin. "Tidak punya izin saja melakukan banyak pelanggaran, apalagi sudah punya izin," paparnya.
Darwis, manajemen kelab karaoke Qube, mengaku tidak mendapatkan informasi tentang larangan beroperasi selama Ramadan. "Saya tidak mendapat informasi tersebut," ujarnya sembari menghindar.
Selanjutnya, Kamis pukul 00.30 petugas meluncur ke sejumlah hotel melati. Misalnya, Hotel Cemara di Jalan A. Yani. Petugas terus berusaha mengantisipasi terjadinya tindakan asusila di Surabaya. (idr/c10/end)
Kebanyakan pengunjung bisa mendapat pelayanan minuman keras (miras). Lebih ironis lagi, karaoke yang sekaligus restoran itu tidak memiliki izin karaoke dan restoran. Petugas pun geram saat mengetahui pelanggaran yang berlipat-lipat tersebut. Yakni, melanggar seruan bersama tentang izin buka Ramadan, menyajikan miras, plus tanpa izin. Akhirnya petugas menutup karaoke tersebut dengan menyegel pintu karaoke.
Razia diawali pada Rabu (17/7) pukul 22.00. Puluhan petugas langsung meluncur menuju kelab karaoke yang diindikasikan beroperasi. Sweeping tersebut dilakukan karena ada informasi masyarakat yang menyatakan kelab karaoke tersebut masih buka.
Begitu petugas sampai di lokasi, terlihat karaoke memang buka seperti biasanya. Petugas langsung masuk dan memeriksa setiap ruanga. Hasilnya, ada 21 pengunjung yang sedang berkaraoke ria. Mereka terdiri atas sembilan perempuan dan 12 lelaki. Sayang, di banyak meja pengunjung ada miras. Padahal, selama Ramadan miras dilarang untuk disajikan.
Petugas juga memeriksa seluruh identitas pengunjung. Hasilnya, semua pengunjung dapat menunjukkan KTP. Artinya, tidak ada anak di bawah umur yang ada di karaoke tersebut.
Petugas pun menyegel semua ruang karaoke berserta pintu utama karaoke. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan karaoke tidak akan beroperasi dan masyarakat bisa mengetahui bahwa petugas telah menindak pelanggaran tersebut.
Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, setelah mendapat informasi dari masyarakat, petugas langsung memeriksa karaoke tersebut pada siang hari. Tapi, ternyata tida ada kegiatan sama sekali. "Tapi, begitu dirazia pada malam hari, ternyata informasi tersebut akurat," jelasnya.
Menurut dia, pelanggaran tersebut baru terjadi kali pertama saat Ramadan tahun ini. Tapi, langsung tiga pelanggaran yang dilakukan. "Melanggar seruan bersama, menyajian minuman keras, dan tanpa izin karaoke serta restoran," jelasnya.
Agar menjamin karaoke tersebut tidak beroperasi lagi selama Ramadan, dia mengatakan bahwa petugas akan melakukan proses verbal atau melobi. Dengan begitu, pemilik mengetahui adanya larangan beroperasi saat Ramadan.
Dengan banyaknya pelanggaran, lanjut dia, pihaknya akan merekomendasikan karaoke tersebut tidak mendapatkan izin. "Tidak punya izin saja melakukan banyak pelanggaran, apalagi sudah punya izin," paparnya.
Darwis, manajemen kelab karaoke Qube, mengaku tidak mendapatkan informasi tentang larangan beroperasi selama Ramadan. "Saya tidak mendapat informasi tersebut," ujarnya sembari menghindar.
Selanjutnya, Kamis pukul 00.30 petugas meluncur ke sejumlah hotel melati. Misalnya, Hotel Cemara di Jalan A. Yani. Petugas terus berusaha mengantisipasi terjadinya tindakan asusila di Surabaya. (idr/c10/end)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumah Bupati Lumajang Dibakar
Redaktur : Tim Redaksi