BATAM - Sukma Esa, 23, menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (6/12) sore, gara-gara mencuri enam botol sabun cair di sebuah mini market di Batam KotaRencananya, hasil mencuri itu akan digunakan untuk membeli susu anaknya
BACA JUGA: Over Dosis, Mahasiswi Tewas
Ia terancam lima tahun penjara karena melanggar pasal 362 KUHP.Dalam sidang dakwaan yang dipimpin oleh Saiman SH, Jaksa Penuntut umum (JPU) Sriyati Sanjaya mendakwa Sukma telah mencuri yang diatur dalam pasal 362 KUHP
Saat membacakan surat dakwaan, Sriyati mengatakan pada hari Sabtu (10/9) sekitar pukul 21.30 WIB terdakwa telah melakukan aksi pencurian di mini market Sukses 99 di Batam Kota
BACA JUGA: Wartawan KPK Gasak Tas di Dalam Avanza
Aksi nekad terdakwa diketahui oleh pemilik mini market, Cok Fung melalui CCTV.Awalnya terdakwa memasuki mini market tersebut dengan menenteng sebuah dispenser
BACA JUGA: Korban Pencurian Pulsa Diminta Cepat Lapor
Saat di CCTV terlihat terdakwa mengambil 6 botol sabun cair dan memasukan kedalam dispenser yang ditentengnya tersebut.Ketika terdakwa keluar, Cok Fung langsung mencegatPada saat itu terdakwa berdalih tak mencuriNamun saat dilihat isi dispensernya, terdakwa tak dapat mengelak lagiAkibat perbuatan terdakwa, Cok Fung mengalami kerugian Rp100 ribu.
Saat dipersidangan, terdakwa mengaku nekat mencuri sabun tersebut untuk dijual kewarung-warung dekat rumah"Saya punya bayi, dan uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli susu anak sayaTak punya pilihan lain karena saya tak mempunyai pekerjaan," ujar pria yang tinggal di Kavling baru Punggur kecamatan Nongsa.
Atas tindakan nekatnya tersebut, terdakwa terancam hukuman maksimal selama 5 tahun penjaraSidang tersebut ditunda hingga minggu depan.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditangkap, Germo Koleksi 150 Foto ABG
Redaktur : Tim Redaksi