Nekat Aborsi, Janda Dijeruji

Senin, 26 Maret 2012 – 15:30 WIB

KENDARI--Dengan dasar tak mau malu dan tak mau menjadi istri kedua, seorang janda berinisial HT (18) warga Kelurahan Punggolaka, Kendari nekad mengeluarkan orok berusia lima bulan. Sayang, aksi nekadnya harus berujung di kepolisian karena perbuatannya ketahuan.

Sementara bapak dari bayi tak berdosa tersebut bernama Andi M Nasir (28), ia bukan saja harus berpisah sementara waktu dengan istri sesungguhnya tetapi ia pun harus mendekam dijeruji besi selama lima tahun, nantinya bila terbukti bersalah.

Penangkapan kedua pasangan tanpa status itu bermula saat Suparman (36) warga jalan Khairil Anwar, Kelurahan Watulondo, Puuwatu Rabu (21/3) sekitar pukul 16.00 Wita melintas di jalan tersebut. Suparman yang statusnya sebagai saksi dalam kasus ini, curiga dengan geliat dua lelaki yang turun dari mobil Innova silver bernomor polisi DT 7828 JE sambil membawa sebilah parang serta membawa sesuatu didalam sarung.

Sambil menunggu dua lelaki yang tidak lain Andi M Nasir pergi dari tempat kejadian perkara (TKP), Suparman pun mengintip diam-diam. Dirinya pun saat itu langsung memanggil rekannya bernama Wila, yang melintasi jalan Khairil Anwar. Kedua orang tersebut memberanikan diri menggali tanah yang dicurigai terdapat sesuatu.

"Ketika saya buka kaget karena ada bayi dalam sarung berjenis kelamin perempuan," katanya, sembari menambahkan saat itu langsung memanggil RT setempat.

Sementara HT mengaku, dirinya sengaja mengeluarkan bayi dalam kandungannya karena tidak mau malu dihadapan keluarganya dan pria yang menghamilinya, ternyata telah memiliki istri. "Saya dan dia (Andi,red) langsung mengambil kesepakatan untuk mengeluarkan bayi tersebut," katanya, kemarin sambil tertunduk malu.

HT yang berstatus janda ini mengatakan jika proses aborsi itu dilakukan di Pondidaha, Konawe dirumah keluarganya. Sekitar pukul 08.30 Wita tepatnya Rabu (21/3) bayi dalam perutnya berhasil keluar. Karena iba melihat bayi tersebut, HT bersama keluarganya akan membawanya ke rumah sakit terdekat. Sayang usai memotong tali pusat, bayi itu langsung menghembuskan nafas terakhirnya.

Tanpa berpikir panjang, Andi yang telah menunggu bayi tersebut keluar langsung menjemput dan membawanya ke TKP di Kelurahan Watulondo. HT saat itu tidak mengharapkan si jabang bayi dikebumikan di Kendari tetapi memilik di belakang rumah keluarga.

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Rofikoh mengatakan jika proses penangkapan dua tersangka cukup singkat. Setelah melacak pemilik kendaraan yang digunakan pelaku membawa jasad bayi, polisi langsung mencari tahu keberadaanya. Rupanya, kendaraan itu milik jasa rental. Setelah mobil tersebut diperiksa rupanya terdapat sarung. Polisi tambah yakin setelah sarung tersebut terdapat daun
semak-belukar.

Setelah mengintrogasi pemilik kendaraan, akhirnya pelaku bernama Andi M Nasir yang bekerja sebagai pedagang di Kendari berhasil ditangkap Sabtu (24/3) sekitar pukul 01.00 Dini hari di rumahnya Kecamatan Puuwatu, Kendari. Setelah mengakui, akhirnya Andi M Nasir menyebutkan keberadaan HT.

HT ditangkap di Punggolaka, di rumahnya. "Kami telah memeriksa beberapa orang saksi dan menyita satu mobil serta pasang yang digunakan untuk menggali," kata Rofikoh, kemarin. Para pelaku dijerat pasal 348 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (ano)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Remaja Kritis Ditikam Perampok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler