jpnn.com, SEMARANG - Polrestabes Semarang menangkap tiga anggota komplotan pengedar sabu-sabu dan ekstasi ke dalam lembaga pemasyarakatan (LP). Sabu-sabu dimasukkan ke dalam alat kontrasepsi yang kemudian disimpan di dalam dubur mereka.
Kasat Narkotika Polrestabes Semarang AKBP Yudi Wiyono mengatakan, dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 35 gram sabu-sabu dan 300 butir ekstasi. Para pelaku adalah Agung Wahyono (29), Suparwanto dan Ahmad Ridwan (28), warga Mijen, Semarang.
BACA JUGA: Penyelundupan Tiga Jenis Narkoba dari Malaysia Berhasil Digagalkan
"Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika," kata Wiyono di Semarang, Kamis (28/11).
Polisi menangkap mereka di lokasi dan waktu berbeda dengan barang bukti sabu-sabu dan ekstasi yang disimpan di rumah Suparwanto.
BACA JUGA: Jasa Titipan Jadi Modus Penyelundupan Narkoba
Dari penggeledahan di rumah itu, polisi tidak hanya menemukan narkotika, namun juga alat kontrasepsi yang belakangan diketahui digunakan komplotan ini untuk menyelundupkan narkotika ke dalam LP Kedungpane, di Semarang.
"Alat kontrasepsi itu merupakan media untuk menyelundupkan sabu-sabu ke LP. Sabu-sabu yang akan diselundupkan dibungkus menggunakan alat kontrasepsi sebelum dimasukkan ke dalam dubur," kata dia.
Bungkusan sabu-sabu itu akan dikeluarkan ketika pelaku sudah masuk ke dalam LP, kemudian diserahkan kepada salah seorang napi berinisial S yang diduga juga mengatur bisnis narkotika dari dalam penjara.
"Dari pengakuan para pelaku penyelundupan sabu ke dalam lapas sudah enam kali dilakukan," kata Wiyono. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti