Penyelundupan Tiga Jenis Narkoba dari Malaysia Berhasil Digagalkan

Minggu, 17 November 2019 – 01:39 WIB
Narkoba jenis sabu-sabu. Foto Ilustrasi: Cecep Mulyana/Batam Pos

jpnn.com, TANJUNGBALAIKARIMUN - Penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu, pil ekstasi dan juga psiktropika jenis pil erimin atau pil happy five ke Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, berhasil digagalkan Bea dan Cukai.

Barang haram tersebut diamankan dari Handayani, penumpang kapal feri MV Ceria Indomas yang datang dari Malaysia.

BACA JUGA: Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 10 kg Sabu

Tersangka menunjukkan gelagat mencurigakan saat berjalan ke arah pintu keluar. Sehingga, dilakukan pemeriksaan badan.

“Ketika diperiksa, kami menemukan satu bungkus pil dengan merek erimin 5 atau pil happy five yang disimpan di lengan baju tersangka Ha,” ujar Plh Kepala KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun, Cahyo Krisnanto sebagaimana dilansir Batam Pos, Jumat (15/11).

BACA JUGA: Penjagaan Mako Brimob Diperketat Pascabaku Tembak dan Penangkapan Terduga Teroris

Selain itu, juga ditemukan satu bungkus pil ekstasi yang disimpan di lipatan celana tersangka.

“Pemeriksaan masih terus berlanjut dan akhirnya berhasil menemukan sabu yang disimpan di dalam dompet,” ujarnya.

BACA JUGA: Berita Duka, Agus Irawan Meninggal Dunia saat Bertugas

“Hasil dari perhitungan, pil happy five sebanyak 99 butir, pil ekstasi berwarna abu-abu sebanyak 50 butir dan sabu seberat 25 gram,” jelasnya lagi.

Berdasarkan pemeriksaan pihaknya, barang haram tersebut dibeli dari seseorang di Pulai, Johor Bahru, Malaysia dan akan dijual di Indonesia.

Menurut tersangka Ha, sabu, pil ekstasi dan pil happy five tersebut dibeli dengan uangnya sendiri.

BACA JUGA: Ahok Bakal Jadi Bos BUMN, Andre Gerindra Ungkit Dua Kasus Lawas

”Saya beli dari seorang pria di Malaysia dengan harga RM7 ribu. Jika berhasil lolos, rencananya akan dijual ke Sungai Guntung kepada rekan saya. Selain itu, juga untuk digunakan sendiri,” ungkapnya.(sandi)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler