jpnn.com, JAKARTA - Tindakan dua warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina ini benar-benar sangat nekat.
Mereka berani memalsukan surat keterangan hasil tes PCR COVID-19.
BACA JUGA: Anak Buah Anies Baswedan Sebut Penyebab Cipinang Melayu Banjir, Begini
Akibatnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, mendeportasi WNA berinisial DA dan OM ke negara masing-masing.
Sebelum dideportasi, keduanya terlebih dahulu menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIB Karangasem selama delapan bulan.
BACA JUGA: Ini Lho Alasan Prabowo Maju Kembali Pilpres 2024, Mulia Sekali
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi tindakan tegas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, tersebut.
"Apresiasi kepada pihak Imigrasi lantaran mereka telah tegas kepada para WNA yang bandel atau melanggar aturan di negara kita terkait standar protokol kesehatan," ujar Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/11).
BACA JUGA: Sebuah Masjid Porak-poranda, 29 Orang Tewas
Menurut Sahroni, langkah yang diambil Imigrasi sudah tepat dan menunjukkan ketegasan institusi tersebut dalam menindak pelanggar aturan.
Dia menilai langkah deportasi ketika ditemukan indikasi penipuan surat PCR harus dilakukan untuk menunjukkan Indonesia tidak main-main terkait aturan prokes.
Menurut dia, ketegasan dari pihak Imigrasi dapat menjadi peringatan untuk wisatawan asing lainnya agar tidak menganggap remeh aturan protokol kesehatan di Pulau Dewata atau di mana pun di Indonesia.
“Memang sangat perlu ketegasan seperti yang dilakukan pihak Imigrasi. Karena tidak sedikit warga negara asing yang melakukan tindakan pelanggaran terhadap prokes di Indonesia," ucapnya.
Sahroni menilai ketegasan tersebut akan sangat membantu mengurangi penularan COVID-19, khususnya di daerah Bali yang memang terbuka untuk turis.
Ketegasan juga diyakini dapat memberikan efek jera kepada WNA sehingga tidak ada yang bandel dan menyepelekan aturan protokol kesehatan di Indonesia, apalagi mencoba melanggarnya.(Antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Ken Girsang