Nekat Beraksi di Rumah Polisi, Dua Pencuri Berakhir Begini

Kamis, 30 Juli 2020 – 19:38 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Hendra Gunawan menunjukkan barang bukti percobaan pencurian sepeda motor milik petugas kepolisian saat ungkap perkara di Mapolsek Tambun, Kamis (30/7/2020). Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan S

jpnn.com, CIKARANG - Dua pencuri tertangkap basah saat beraksi di rumah seorang anggota polisi di Perum Tridaya, Desa Tridaya Sakti, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis dini hari.

"Kedua pelaku merupakan warga Bogor berinisial S dan E," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Hendra Gunawan saat rilis media di Mapolsek Tambun, Kamis siang.

BACA JUGA: Hasil Survei LSI Denny JA: Warga Tak Puas dengan Penanganan COVID-19 Pemkab Jember

Aksi kedua pencuri dilakukan di rumah Kanit Shabara Polsek Cikarang Selatan AKP Sulyono.

Awalnya korban mendengar suara pintu rumahnya terbuka. Saat keluar rumah, korban melihat dua pelaku hendak membawa kabur sepeda motor miliknya.

BACA JUGA: Seorang IRT di Madina Memilih Jalan Pintas Gara-gara Terlilit Utang, Innalillahi

Korban langsung meneriaki kedua pelaku yang sontak kabur melarikan diri.

Selang beberapa menit kemudian, kata Kombes Pol. Hendra Gunawan, kedua pelaku mendatangi kembali rumah korban karena menganggap kondisi sudah aman.

BACA JUGA: Pelaku Pencurian Tewas Diamuk Massa Usai Tembak Mati Seorang Warga

"Saat pelaku kembali melakukan aksinya, warga bersama korban yang sudah mengetahui aksi pelaku langsung mengadang," katanya.

Satu pelaku melawan dengan berbekal senjata api rakitan dan mencoba melarikan diri.

Korban langsung melumpuhkan pelaku dengan melukai bagian pelipis kepalanya dengan senjata api.

"Setelah diamankan, kedua pelaku langsung diserahkan kepada petugas. Mereka spesialis kasus pencurian," kata Hendra.

Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan, sebuah kunci leter T, delapan buah anak kunci leter T, satu unit sepeda motor milik pelaku, delapan buat petasan, dan beberapa surat penting yang berada di dalam tas kedua pelaku.

Mereka dikenai Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

BACA JUGA: Terlibat Kasus Besar, Tukul Akhirnya Ditangkap Saat Melintas di Jalan Menteng

Saat ini kasusnya ditangani Mapolsek Tambun Kabupaten Bekasi.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler