Nekat Berbikini di Jalan, Dinar Candy Ditetapkan Jadi Tersangka Pornografi

Kamis, 05 Agustus 2021 – 19:27 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansya. Foto: Firda Junita

jpnn.com, JAKARTA - Disjoki Dinar Candy telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pornoaksi.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan barang bukti dan melakukan gelar perkara.

BACA JUGA: Sebelum Berurusan dengan Polisi, Dinar Candy Suka Pamer Pose di Depan Mobil Mewah

Sejumlah saksi juga telah diperiksa terkait kasus dugaan pornoaksi tersebut. Status kasus tersebut telah ditingkatkan menjadi penyidikan.

"Dari bukti yang dikumpulkan selesai kami melakukan pemeriksaan diakhiri dengan gelar perkara," ujar Azis Andriansyah di Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8).

BACA JUGA: 2 Barang Berharga Milik Dinar Candy Disita Polisi

"Maka kami menetapkan saudari DC ini sebagai tersangka," imbuhnya.

Adapun Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangkan setelah menjalani pemeriksaan selama 21 jam.

BACA JUGA: Nekat Berbikini di Jalan, Dinar Candy Terancam Dijerat UU ITE dan Pornografi

Akibatnya, perempuan 28 tahun itu disangkakan dengan pasal 36 nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

"Ancaman sepuluh tahun atau denda Rp5 miliar," kata Azis.

Dinar Candy sebelumnya diamankan di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (4/8) pukul 21.30 WIB.

Hal itu menyusul aksi perempuan 28 tersebut turun ke jalan umum menggunakan bikini. (mcr7/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler