jpnn.com, BEKASI - Sejumlah panti pijat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, masih nekat beroperasi saat pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.
Aksi nekat itu membuat aparat bertindak tegas.
BACA JUGA: Ada Penyekatan, Lalu Lintas Bekasi Arah Jakarta Macet Total Pagi Ini, Lihat Fotonya
Personel gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP yang menggelar operasi yustisi dalam rangka PPKM darurat di wilayah Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Minggu (4/7) malam, menutup paksa sejumlah panti pijat tersebut.
"Saat kami menelusuri wilayah Cikarang Timur dalam rangka kegiatan Operasi Yustisi, terdapat beberapa panti pijat yang masih beroperasi di saat PPKM darurat ini," kata Kapolsek Cikarang Timur Kompol J. Sitorus dalam keterangan tertulis, Senin (5/7).
BACA JUGA: RA Dibuntuti Petugas dari Bekasi, Disergap di Pulogadung, Ini yang Terjadi
Dia menegaskan pihaknya langsung menutup sejumlah panti pijat tersebut.
"Anggota pun membubarkan dan menutup panti pijat yang tidak mengikuti peraturan pemerintah," ujar Sitorus.
BACA JUGA: Pelanggan Panti Pijat Membunuh Terapis, Kabur Tanpa Busana
Selain itu, polisi juga memberikan imbauan kepada pelaku usaha panti pijat untuk selalu mematuhi aturan PPKM darurat dan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Sebelumnya, pemerintah resmi menerapkan PPKM darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak 3 hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/7). (cr1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi