RA Dibuntuti Petugas dari Bekasi, Disergap di Pulogadung, Ini yang Terjadi

Minggu, 04 Juli 2021 – 10:32 WIB
Ilustrasi pelaku diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Tim dari Polres Metropolitan Bekasi Kota meringkus RA (25) di wilayah Pulogadung, Jakarta Timur.

RA merupakan tersangka bandar narkoba yang melakukan transaksi dengan modus menyimpan barang haram itu di tempat sampah untuk mengelabui petugas.

BACA JUGA: AJL Tak Berkutik saat Petugas Datang, Baju Terapis Jadi Bukti, Hmmm

"Pelaku kedapatan bertransaksi narkoba dengan modus meletakkan barang haram itu di tong sampah yang berlokasi di wilayah Pulogadung," Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi, di Bekasi, Sabtu (3/7).

Dalam operasi itu, polisi menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 10 kilogram. RA merupakan warga yang tercatat berdomisili di Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

BACA JUGA: 7 Bandit Merampok Ambulans Pengantar Pasien Covid-19, Begini Kejadiannya, Ya Ampun

Menurut Kombes Suprijadi, penangkapan RA dilakukan setelah jajarannya mencium adanya kegiatan transaksi narkoba jenis ganja yang melibatkan pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas bergerak dari Kota Bekasi untuk membuntuti pelaku RA ingin melakukan transaksi. Polisi memantau pergerakannya dari jarak jauh.

BACA JUGA: Kejadian yang Menimpa Kakak Beradik Ini Bikin Geger, Innalillahi

Begitu tiba di salah satu perusahaan jasa pengiriman barang yang beralamat di Jalan Pemuda Nomor 705 Pulogadung, pelaku yang turun dari kendaraan dengan gerak-gerik mencurigakan langsung disergap.

"Saat itu petugas langsung meringkus dan menggeledah tersangka, namun ternyata tidak ditemukan barang bukti," ucapnya.

Setelah diinterogasi, RA akhirnya mengaku hendak melakukan transaksi dengan seorang pengedar narkoba berinisial R yang hingga kini masih buron.

Tersangka RA juga mengaku sudah menjalin komunikasi sebelumnya dengan R. Dia diminta untuk menjemput narkoba jenis ganja di lokasi yang telah ditentukan, yakni di tempat kejadian perkara.

"Jadi, pelaku R ini meletakkan ganja di dalam tong sampah untuk selanjutnya diambil oleh tersangka RA," kata Kapolres.

Suprijadi mengatakan, barang bukti ganja itu disimpan R di dalam tong sampah dengan dibungkus plastik berwarna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka RA dikenakan Pasal 144 Ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman enam tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler