Nekat Buka Saat Ramadan, 4 Tempat Hiburan Malam Disanksi

Sabtu, 24 Juni 2017 – 09:35 WIB
RAZIA: Polisi Militer merazia sejumlah tempat hiburan malam di Balikpapan, Minggu (19/3) dini hari. Tak hanya menyasar anggota yang tak disiplin, identitas pengunjung juga diperiksa. FOTO: RIDHUAN/KALTIM POST/JPNN

jpnn.com, SURABAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya gencar melakukan operasi terhadap tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) selama Ramadan.

Hasilnya, Satpol PP berhasil mendapati empat RHU yang nekat beroperasi saat bulan puasa meski sudah dilarang.

BACA JUGA: Nah Lho, 152 LC Cantik dan Seksi Datangi Polda

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, pemkot sudah menerbitkan edaran yang melarang RHU beroperasi saat bulan Ramadan. Satpol PP pun langsung memberikan tanda silang di RHU tersebut karena dianggap melanggar peraturan.

“Kami memang harus bertindak tegas, jadi langsung kita tertibkan. Kita tidak mau ada yang melanggar aturan yang sudah dibuat pemkot,” kata Irvan seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Sabtu (24/6).

BACA JUGA: Ramadan Masih Bisa Berkaraoke tapi Tanpa LC

Irvan menambahkan bahwa operasi tersebut dilakukan dengan menggandeng pihak Polrestabes Surabaya. Irvan menuturkan, empat RHU yang ketahuan beroperasi selama Ramadan akan dikenakan sanksi.

Terlebih, dalam operasi tersebut pihaknya bersama Polrestabes Surabaya menemukan RHU tersebut masih menjual minman keras. Miras yang dijual itupun langsung disita.

BACA JUGA: Massa FPI Sisir Tempat Hiburan Malam

”Saya nggak hapal jumlah pastinya. Kalau nggak salah 3.000 botol. Yang jelas, jumlah miras yang kami sita ribuan. Miras yang disita dari RHU itu langsung dibawa ke Polrestabes. Karena itu memang kewenangan kepolisian. Kita hanya sebagai penindak perizinan,” kata Irvan.

Pelanggaran yang dilakuakn empat RHU itu jelas bakal ditindak. Irvan mengaku, empat RHU yang melanggar aturan tersebut bisa saja dikenakan sanksi berat.

“Bisa kami beri peringatan dulu, tapi kalau perlu kita juga bisa cabut izin operasinya. Nanti kita koordinasi dulu untuk masalah sanksi,” bebernya.

Meski demikian, Irvan enggan menyebut nama dari RHU tersebut. Sebelumnya, pemkot Surabaya resmi melarang RHU beroperasi selama bulan Ramadhan.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya, Widodo Suryantoro mengatakan pihaknya juga sudah menyebar surat edaran ke seluruh pengusaha RHU di Surabaya.

”Kita menyebar surat edaran pada 19 Mei lalu. Semua perhimpunan, komunitas sudah kami beri surat yang intinya mengenai aturan Perda No 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan. Bahwa mereka tidak diperkenankan untuk beroperasi selama satu bulan penuh di bulan Ramadan,” kata Widodo. (gus/jay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diciduk Satpol PP, Ladies Tempat Hiburan Malam: Cari Duit, Pak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler