Nekat Curi Hp Milik Teman, Dijual di FB eh Kena deh

Senin, 05 Februari 2018 – 23:24 WIB
Pencuri. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, CIKARANG - Kepolisian Sektor Cikarang Selatan, meringkus Riyanto (33).

Pelaku mencuri ponsel merk J7 seharga Rp 3,2 juta yang tak lain adalah milik temannya sendiri, Ahmad Musahal (18).

BACA JUGA: Tertangkap Ambil Dompet, Dapat Hadiah Babak Belur

Perbuatan Riyanto bisa dibilang keterlaluan. Betapa tidak, selama ini padahal Riyanto sudah diberi tempat tinggal di rumah kontrakan korban.

Pencurian itu terjadi di rumah kontrakan yang dihuni korban di Kampung Tegal Gede RT 07/03, Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan, Sabtu (3/2) pagi.

BACA JUGA: Gaji Kurang, Rofiah Curi HP di Mal

Korban terkejut, saat ponsel miliknya hilang. Di saat yang bersamaan Riyanto, juga tak kunjung pulang setelah pergi tanpa pamit.

Korban pun sempat menghubungi pelaku, namun, tak pernah ada jawaban.

“Pelaku mencuri ponsel milik korban juga beserta kardusnya,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Selatan, Inspektur Satu Jefri, Senin (5/2).

Jefri mengatakan, awalnya korban telah mengikhlaskan kejadian itu. Namun, Ahmad terkejut begitu tahu ponsel miliknya telah dijual tersangka lewat akun Facebook Riyanto seharga Rp 2 juta.

“Korban kemudian memancing tersangka dengan menyamar sebagai pembeli hingga mereka sepakat bertemu di dekat rumah kontrakan korban,” kata Jefri.

Setibanya di lokasi, Riyanto terkejut begitu tahu yang ingin membeli adalah korbannya sendiri. Bahkan saat itu, Ahmad datang didampingi anggota Polsek Cikarang Selatan. Tanpa perlawanan, Riyanto digelandang ke Mapolsek Cikarang Selatan untuk diinterogasi.

“Pengakuan tersangka dia nekat mencuri karena tidak memiliki uang soalnya dia menganggur,” tandasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas 5 tahun. (kub/gob)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler