Nekat Gelar Tontonan di Zona Merah, Rhoma Irama Bakal Diproses Hukum

Senin, 29 Juni 2020 – 19:47 WIB
Rhoma Irama. Foto: Rakyat Merdeka/JPNN

jpnn.com, CIBINONG - Polres Bogor berencana memproses hukum Rhoma Irama yang tampil dalam acara khitanan di Kampung Salak, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor pada Minggu kemarin (28/6).

"Ya, semua kami periksa sesegera mungkin," ucap Kepala Polres Bogor, AKBP Roland Ronaldy, saat mendampingi Panglima Kodam III/Siliwangi Mayor Jenderal TNI Nugroho Wiryanto dan Kepala Polda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahriadi di Pendopo Bupati Bogor, Cibinong, Jawa Barat, Senin (29/6).

BACA JUGA: Aksi Nekat Rhoma Irama Gelar Pentas di Daerah Zona Merah Covid-19

Menurut Ronaldy, polisi akan memeriksa para saksi untuk mengetahui pasal-pasal apa saja yang dilanggar saat penyanyi berjuluk Raja Dangdut itu beserta sejumlah artis kondang lain.

"Baik itu penyelanggaranya, atau mungkin dari tamu-tamu yang tadi disampaikan ibu bupati, kami akan periksa. Nah nanti setelah itu baru nanti bisa kami tentukan kira-kira mereka melanggar di pasal berapa," kata Ronaldy.

BACA JUGA: Penampilan di Bogor Jadi Sorotan, Rhoma Irama Beri Penjelasan Begini

Sementara Bupati Bogor Ade Yasin menyatakan bahwa sejak awal Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor sudah melarang konser Rhoma Irama di khitanan warga Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.

"Mereka (Rhoma Irama) sudah mengumumkan tidak akan melaksanakan (konser), kami percaya itu. Kami sebetulnya marah karena melanggar komitmennya sendiri," terang dia, yang juga ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu.

BACA JUGA: Jokowi: Jangan Terjadi Lagi Perebutan Jenazah Pasien Covid-19

Menurut dia, Rhoma Irama maupun warga Bogor yang mengundangnya akan diproses hukum karena sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 35/2020 yang mengatur berbagai macam ruang lingkup, yaitu level kewaspadaan daerah, penetapan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah, serta protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Terpisah, Rhoma Irama memberikan klarifikasi soal penampilannya pada acara khitanan di Desa Cibunian, Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ia mengaku datang hanya sebatas tamu undangan. Namun, tiba-tiba dia diminta penyelenggara acara khitanan untuk menyanyikan beberapa lagu.

"Saya pun kondangan jadi sampai di sana saya lihat orang banyak dan beberapa artis ibu kota tampil, ada musiknya. Nah, setelah itu didaulat dari tuan rumah dan masyarakat untuk tampil. Istilahnya menyumbangkan lagu atau tausiah," kata Rhoma Irama saat dikonfirmasi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler