Nekat Jual Miras, Minimarket Digerebek

Jumat, 12 Juli 2013 – 19:43 WIB
GRESIK - Unit Reskrim Polsek Driyorejo Gresik menggerenbek salah satu mini market yang berada di jalan Raya Desa Petiken. Polisi melakukan tindakan tegas lantaran minimarket itu nekat menyimpan dan menjual bir berbagai merek.

Beberapa miras yang disita polisi di antaranya Bir Bintang 36, Anker Bir 12 botol dan bir hitam sebanyak 24 botol. Salah seorang yang dianggap bertanggung jawab atas kepemilikan puluhan botol bir itu juga diamankan aparat. Dia adalah Hari Budiono, 37 warga Perum Persada Bhayangkara, Singosari Malang.

Warga resah atas penjualan bir tersebut. Apalagi bir itu tersbut di jual saat bulan suci Ramadan. Padahal jelas-jelas penjulan minuman beralkohol sangat dilarang saat bulan suci umat Islam itu.

Nah, karena itulah warga melaporkan minimarket itu ke polisi. Kanitreskrim Polsek Driyorejo  AKP Tulis yang mendengar laporan tersebut langsung menindaklanjutinya. Dia bersama anak  buahnya lantas menyamar sebagai pembeli. Setelah mendapati barang bukti, Tulis dan anak buahnya melakukan penggerebekan.

Kapolsek Driyorejo Kompol Supandi mengatakan, kegiatan ini untuk mendukung Gresik bebas miras. "Tersangka langsung kami kirim ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik, untuk ditindakan lanjuti tindak pidana ringan atau Tipiring," tandasnya. (mas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Engkoh-Encim Tewas Mengenaskan, Pelakunya Diduga Orang Dekat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler