jpnn.com, MATARAM - AN dan MN ditangkap petugas Polres Bima karena diduga sebagai pelaku memanah secara acak kepada orang tak dikenal.
Dua remaja berusia 17 tahun dan 16 tahun itu berasal dari Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Orang Ini, yang Kenal Pasti Enggak Bisa Tidur
"Mereka ditangkap di tempat pelarian di wilayah Laju, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima," kata Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Selasa.
Dia mengatakan keterlibatan kedua remaja itu terungkap dari hasil penelusuran polisi di lapangan.
BACA JUGA: Warga Curiga dengan Aktivitas 20 Remaja di Indekos, 3 Orang Diamankan, Lihat Tuh
"Kami amankan bersama barang bukti dua busur panah, tiga anak panah yang belum jadi, 19 paku ukuran panjang sepuluh sentimeter, dan dua paku ukuran tujuh sentimeter," ujarnya.
Henry menyatakan proses hukum dua remaja tersebut masih berjalan pada tahap pemeriksaan. Tujuannya untuk menelusuri unsur pidana.
"Mereka diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku," ucap dia. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti