Nekat Mudik, 1.070 Kendaraan Ditindak, Berikut Perinciannya...

Kamis, 06 Mei 2021 – 16:16 WIB
Sebanyak 1.070 kendaraan ditindak polisi dengan sanksi diputarbalikan dalam Operasi Ketupat Jaya 2021. Ilustrasi Foto: ANTARA/Khaerul Izan

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 1070 kendaraan ditindak polisi dengan sanksi putar balik dalam Operasi Ketupat Jaya 2021.

Penindakan itu dilakukan dalam rangka penegakkan kebijakan ladangan mudik untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.

BACA JUGA: Selama Larangan Mudik, Wisata Tetap Dibuka, Tetapi..

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, jumlah itu terhitung sejak diberlakukan operasi pada pukul 00.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, Kamis (6/5) di dua gerbang tol.

"Hingga jam 12 siang tadi total sudah 1070 kendaraan ditindak (putar balik,red)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis.

BACA JUGA: Jelang Larangan Mudik, Trafik Penumpang di Bandara AP I Melonjak

Alumnus Akpol 1991 itu memerinci, kendaraan peribadi sebanyak 895 dan kendaraan umum sebanyak 175.

Perinciannya untuk GT Cikupa ada 626 kendaraan. "Kendaraan pribadi 549 dan kendaraan umum 77," ujar Yusri.

Sedangkan, di GT Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat total ada 444 kendaraan. "Perinciannya, kendaraa pribadi 346 dan kendaraan umum 98," ucap Yusri. (cr3/jpnn.

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler