Nekat Ngebut di Tol Layang Jakarta-Cikampek Bakal Kena Tilang

Jumat, 20 Desember 2019 – 21:49 WIB
Foto Udara Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) II di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (15/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/foc

jpnn.com, JAKARTA - Polri bakal bertindak tegas terhadap pengendara roda empat yang melaju kencang di Tol Layang (elevated) Jakarta-Cikampek II (Japek II).

Apabila pengendara melaju dengan kecepatan di atas 80 km/jam, kepolisian akan melakukan penilangan.

BACA JUGA: Masuk KM10 Hingga 48 Tol Layang Jakarta-Cikampek, Anda Harus Waspada

Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan, tol layang yang memiliki panjang 36,4 kilometer dan menghubungkan Cikunir-Karawang Barat itu tak bisa digunakan untuk ngebut.

“Kami sudah sosialisasikan kepada masyarakat antara lain sosialisasi penggunaan kecepatan, dan yang direkomendasikan memang hanya untuk roda empat,” ujar Istiono kepada wartawan di Jakarta, Jumat (20/12).

BACA JUGA: 8 Titik Putar Arah di Tol Layang Jakarta-Cikampek

Istiono menambahkan, tol layang terpanjang di Indonesia itu akan berbahaya apabila dipakai untuk ngebut oleh pengendara. Pasalnya, sambungan yang kurang begitu bagus bisa menyebabkan lompatan dan bisa berujung fatal.

“Kami akan lakukan patroli. Penegakan hukumnya, apabila ada pelanggaran kecepatan akan kami tindak di sana,” ujar Istiono.

BACA JUGA: Innalillahi, Dua Pelajar Tewas Mengenaskan di Jalan

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Sadis Janda Kaya Curup Akhirnya Diringkus Polisi

Adapun penindakan yang dilakukan berupa penilangan terhadap pengendara. “Pasti itu (penilangan), baik itu e-tilang maupun manual,” tandas Istiono. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler