jpnn.com, JAKARTA - Polri bakal bertindak tegas terhadap pengendara roda empat yang melaju kencang di Tol Layang (elevated) Jakarta-Cikampek II (Japek II).
Apabila pengendara melaju dengan kecepatan di atas 80 km/jam, kepolisian akan melakukan penilangan.
BACA JUGA: Masuk KM10 Hingga 48 Tol Layang Jakarta-Cikampek, Anda Harus Waspada
Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan, tol layang yang memiliki panjang 36,4 kilometer dan menghubungkan Cikunir-Karawang Barat itu tak bisa digunakan untuk ngebut.
“Kami sudah sosialisasikan kepada masyarakat antara lain sosialisasi penggunaan kecepatan, dan yang direkomendasikan memang hanya untuk roda empat,” ujar Istiono kepada wartawan di Jakarta, Jumat (20/12).
BACA JUGA: 8 Titik Putar Arah di Tol Layang Jakarta-Cikampek
Istiono menambahkan, tol layang terpanjang di Indonesia itu akan berbahaya apabila dipakai untuk ngebut oleh pengendara. Pasalnya, sambungan yang kurang begitu bagus bisa menyebabkan lompatan dan bisa berujung fatal.
“Kami akan lakukan patroli. Penegakan hukumnya, apabila ada pelanggaran kecepatan akan kami tindak di sana,” ujar Istiono.
BACA JUGA: Innalillahi, Dua Pelajar Tewas Mengenaskan di Jalan
BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Sadis Janda Kaya Curup Akhirnya Diringkus Polisi
Adapun penindakan yang dilakukan berupa penilangan terhadap pengendara. “Pasti itu (penilangan), baik itu e-tilang maupun manual,” tandas Istiono. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan