Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, pihaknya telah berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk mencegah adanya sweeping dari ormas tersebut. Oleh karena itu, diharapkan, ormas-ormas dapat menahan diri untuk tidak mengganggu kenyamanan masyarakat selama bulan puasa.
"Penegakan hukum yang dilakukan seperti upaya paksa, memberhentikan, memeriksa identitas orang yang melakukan sweeping, membawa yang bersangkutan untuk didengar keterangan, kemudian jika melakukan pelanggaran ya diproses. Ini disebut criminal justice sistem," kata Boy di kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (18/7).
Larangan Polri dan pemerintah daerah pada ormas ini sebenarnya telah diungkapkan sejak beberapa pekan lalu. Namun, nampaknya tidak mendapat respon positif. Ormas seperti Front Pembela Islam (FPI) tetap dengan leluasa melakukan sweeping.
Di Batam, FPI tak sedikit pun mematuhi imbauan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan. Mereka menggerebek lahan kosong di Bukit Kemuning, Seibeduk yang biasa menjadi tempat pacaran, pada Senin lalu. Sementara itu, FPI di Bandung mengancam akan tetap melakukan sweeping jika pemda setempat tidak menutup tempat hiburan saat bulan puasa.
"Kita akan cegah sebelum terjadi sweeping. Kita berupaya untuk menghentikan, meluruskan dan menertibkan. Kita harapkan tidak ada pelanggaran hukum. Ini sangat mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya dan berdampak masalah hukum," kata Boy.
Nantinya, kata Boy, kepolisian akan menurunkan satuan di wilayah masing-masing untuk mengeliminir terjadinya sweeping yang mengganggu kamtibmas. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fokus Kasus Besar, KPK Diminta Tangkap Aktor Intelektual
Redaktur : Tim Redaksi