Nelayan Cabuli Gadis Tetangga Ditangkap Polisi

Sabtu, 08 Agustus 2015 – 21:31 WIB

jpnn.com - INDRAMAYU – Seorang nelayan berinisial Suk (35) ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu. Pria itu diduga mencabuli anak di bawah umur yang tak lain adalah tetangganya.

Dilansir Radar Cirebon (Grup JPNN.com), Sabtu (8/8), aksi bejat tersangka dilakukan di saat rumah korban dalam keadaan sepi. Tersangka yang diduga sebelumnya sudah ada niatan ingin mencabuli korban, tiba-tiba masuk ke rumah tersebut. Sesampainya didalam, tersangka mendapati korban, sebut saja Mawar (15) tengah tertidur lelap di ruang keluarga.

BACA JUGA: Misteri SPG Cantik di Balik Tewasnya Mahasiswa Usai Loncat dari Lantai 28

Kesempatan itu pun tidak disia-siakan pelaku. Tubuh korban kemudian digerayangi. Melihat, korbannya tertidur nyenyak, tersangka kemudian menindih tubuh korban sembari tangannya berusaha membuka baju korban.

Saat itu juga, korban tiba-tiba terbangun dan kaget melihat ada seseorang menindih tubuhnya. Korban kemudian menjerit dan berteriak minta tolong. Melihat korban terbangun, tersangka langsung kabur melarikan diri.

BACA JUGA: Ada Kemungkinan Muncul Tersangka Baru Pembunuh Asisten Bos XL

Dipikir oleh Suk, korban tidak tahu bahwa dirinya yang melakukannya. Beberapa hari kemudian dirinya kembali melancarkan aksinya. Suk melakukan aksinya, saat korban sedang tidur dan situasi rumah dalam keadaan sepi.

Namun, ketika dirinya hendak memerkosa, ibu korban bangun dan memergokinya. Hebatnya Suk berhasil lolos, karena dia langsung meminta maaf kepada ibu korban dan berjanji tidak akan mengulangi. Mungkin, karena Suk tetangganya dan malu jika perbuatan itu diketahui orang lain, ibu korban pun memaafkannya.

BACA JUGA: Bau Amis Tercium, Darah Berceceran, WNA Tiongkok Tewas di Bali

Ternyata pelaku tidak kapok. Dia pun melakukan kembali aksi bejatnya itu. Perbuatannya dilakukan saat korban sedang tidur. Ketika melancarkan aksinya, korban kembali terbangun dan berteriak. Orang tua korban yang mengetahui tersangka berbuat lagi, kemudian melaporkannya ke polisi.

KaKasat Reskrim Polres Indramayu AKP Niko N Adiputra didampingi Kanit PPA Hj Dwi Hartati membenarkan adanya kasus pencabulan tersebut. Menurut dia, keluarga korban melaporkan perbuatan yang dilakukan tersangka Suk yang merupakan tetangganya.

“Suk, yang berprofesi nelayan itu kemudian kita tangkap di rumahnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya itu. Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya. (kom/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Celana Dalam Si Cantik Asisten Bos XL Dibuang di Terminal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler