Nelayan: Menteri KP Sudah Melawan Arahan Presiden Jokowi

Senin, 04 Desember 2023 – 23:21 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono menerbitkan Surat Edaran Nomor: B.1954/MEN-KP/XI/2023 Tentang Relaksasi Kebijakan Pada Masa Transisi Pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur yang ditandatangani pada 29 November 2023“.

Namun, para nelayan menilai surat edaran tersebut tidak sesuai dengan arahan Presiden Jokowi dalam pertemuan dengan Solidaritas Nelayan Indonesia (SNI) beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: KKP: Bioteknologi Kunci Mencapai Pertumbuhan Ekonomi Biru yang Berkelanjutan

“Surat edaran Menteri Kelautan dan Perikanan ini tidak sesuai dan melawan arahan Presiden Jokowi. Kami para nelayan yang hadir dalam audiensi di Istana Negara merasa kecewa atas sikap Pak Trenggono,” ujar Koordinator Gerakan Nelayan Perkasa Indonesia, Julius R Hengkengbala saat dihubungi dari Jakarta, Senin (4/12).

Julius mengatakan poin krusial yang tidak sesuai arahan Presiden Jokowi tersebut adalah penangguhan kebijakan penarikan PNBP hanya berlaku untuk perizinan yang diterbitkan Pemerintah Provinsi. 

BACA JUGA: DWF Minta Menteri KP Segera Realisasikan Jaminan Hari Tua Nelayan

“Padahal arahan Bapak Presiden secara tegas mengatakan penangkapan ikan terukur ditunda dulu atas semua perizinan, tidak hanya yang dikeluarkan pemerintah provinsi, tetapi juga perizinan yang dikeluarkan pusat dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan,” tegas Julius.

Julius juga menerangkan nelayan sejatinya tidak menolak penerapan PNBP pascaproduksi, serta tidak menolak migrasi perijinan ke Pemerintah Pusat terkait penangkapan ikan lebih di atas 12 Mil laut.

BACA JUGA: Dipersoalkan, Menteri KP Urusi Garam

“Yang kami para nelayan menolak terkait zonasi penangkapan, kuota penangkapan, pangkalan sesuai zona, impor ikan, dan PBB laut,” ungkap Julius.

Selain itu kata Julius para nelayan juga meminta kebijakan VMS Untuk kapal migrasi 30 GT yang izinnya dari pemerintah daerah tidak diberlakukan.

“Besaran PNBP untuk dikurang. Kapal 60 GT ke bawah besarannya 3%, kapal 60 GT ke atas besarannya 5%. Daerah Penangkapan 2 WPP berdampingan. Solar industri khusus nelayan Rp9.000 per liter.

Terakhir Julius mengatakan pihaknya mendesak Menteri Trenggono segera merevisi surat edaran tersebut agar sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.

“SNI sudah sepakat akan melaksanakan demonstrasi serentak seluruh Indonesia, jika tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti pemerintah,” pungkasnya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler