Nelayan Minta Hibah Kapal Asing Sitaan

Minggu, 21 Juli 2013 – 07:25 WIB
BELAWAN- Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar menghibahkan kapal-kapal asing yang disita negara kepada nelayan.

Sebab, selama ini para nelayan di pesisir utara Kota Medan sulit meningkatkan volume hasil tangkapan ikan karena kapal yang dioperasikan nelayan tradisional hanya mengandalkan mesin berkapasitas kecil dengan alat tangkap seadanya.

"Kebutuhan kapal besar dan peralatan canggih bagi nelayan sudah mesti ada, tapi nelayan tidak memiliki modal untuk itu. Saya kira sudah saatnya KKP menghibahkan kapal-kapal ikan asing sitaan negara kepada nelayan, apalagi baru-baru ini ada 4 kapal ikan ilegal fishing asal Thailand yang kembali ditangkap," kata Abdur Rahman, Wakil Ketua DPC HNSI Kota Medan, Sabtu (20/7).

Dia mengatakan, sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan RI pernah berjanji akan menghibahkan kapal ikan asing sitaan kepada nelayan. Namun, kata dia, janji tersebut hingga kini belum juga terealisasi. Bahkan selama ini kapal-kapal ikan sitaan itu justru dilelang, dan disinyalir menjadi ajang kepentingan oknum tertentu.

"Dulu Menteri Kelautan dan Perikanan pernah menyebutkan akan menghibahkan kapal-kapal ikan asing sitaan, tujuanya untuk meningkatkan hasil tangkapan nelayan lokal. Sebaiknya janji itu segeralah direalisasikan," ucapnya.

Rahman merasa yakin, kebijakan menghibahkan kapal-kapal ikan asing sitaan mampu berperan meningkatkan volume hasil tangkapan ikan nelayan tradisonal di Kecamatan Medan Belawan, Medan Marelan dan Medan Labuhan, yang selama ini sulit memperoleh hasil tangkapan secara optimal karena terbatasnya sarana alat tangkap.

"Apalagi belakang ini populasi ikan di laut Belawan, kian menurun. Itu karena rumpon maupun lingkungan hutan mangrove mulai terkikis oleh pembangunan. Kalau tidak ada solusi tepat dalam mengatasinya, kesejahteraan nelayan tradisional akan terus terpuruk. Dampaknya sudah bisa dipastikan kebutuhan ikan di Sumut akan dipenuhi oleh komoditas ikan impor, itu karena nelayan lokal sulit bersaing," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala PSDKP (Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Stasiun Belawan, Mukhtar Api mengatakan, pada dasarnya permintaan kapal ikan asing sitaan negara supaya dihibahkan ke nelayan itu sah-sah saja. Hanya saja, HNSI semestinya mengajukan permintaan dimaksud dengan menyurati pihak pengadilan.

"Usulan untuk hibah itu sah-sah saja, tapi HNSI yang harus menyurati pengadilan, kalau kita hanya sebatas penyidikan dan apabila berkas sudah lengkap (P21) maka kita serahkan ke Kejaksaan, namun yang memutuskan tetap pengadilan, apakah kapal mau dihibahkan atau dilelang," katanya.

Mukhtar menambahkan, selama periode Januari-Juli 2013, pihaknya telah menangkap sedikitnya 6 unit kapal ilegal fishing. Umumnya kapal-kapal itu ditangkap saat melakukan aktivitas di perairan Aceh. Empat hari lalu sebut dia, petugas kapal patroli KKP PSDKP Stasiun Belawan berhasil menangkap kapal ikan asing berbendera Thailand di Perairan Jambo Aye, Aceh Utara.

"Saat ini pencurian ikan memang marak terjadi di perairan Aceh, sebelum PSDKP menangkap 4 kapal Thailand, beberapa hari lalu petugas Polair setempat juga ada menangkap dua kapal ikan asing lainnya disekitar perairan tersebut," pungkasnya.(rul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Proyek Betonisasi Penyebab Macet

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler