jpnn.com, TRENGGALEK - Badak Sujarwo alias Jarwo (30), nelayan Pantai Prigi Kecamatan Watulimo Trenggalek, ditangkap anggota Satnarkoba Polres Trenggalek lantaran nekat menjadi pengedar narkoba jenis pil double L.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya puluhan pil dobel L yang dibungkus plastik serta satu unit HP yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi.
BACA JUGA: Polisi Sikat Pengedar Kelas Kakap, Sita 4,7 Kg Sabu-Sabu
Kapolres Trenggalek AKBP Didit BWS, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan polisi, setelah petugas mendapati sejumlah informasi bahwa salah satu nelayan pendatang yang saat ini tinggal di wilayah Desa Tasikmadu menjadi pengedar pil dobel L.
"Polisi yang mendapati informsi tersebut, kemudian melakukan penyelidikan dan memastikan informasi tersebut benar adanya," kata AKBP Didit.
BACA JUGA: Hingga November, Sudah 1.990 Penjahat Narkoba Ditangkap
Polisi kemudian menyamar dan berhasil menangkap tersangka beserta sejumah barang bukti.
Tersangka dijerat pasal 197 undang-undang Kesehatan RI nomor 35 tahun 2009 tentang izin mengedarkan farmasi dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
BACA JUGA: Lagi Enak Tidur, Tiba-Tiba Digerebek Polisi
"Tersangka menyangkal menjadi pengedar narkoba jenis pil dobel L," tutur AKBP Didit. (yos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjual Sayur Ecerkan Narkoba Demi Biaya Operasi Istri
Redaktur & Reporter : Natalia