TANJUNGBATU - Sekitar seratusan nelayan tradisional Desa Tanjungutan, Kecamatan Tanjungbalai Karimun dan nelayan Desa Gemuruh Kecamatan Kundur Barat, Sabtu (16/3) sekitar pukul 18.00 WIB, menyandera lima unit kapal jaring kurau, yakni KM Prima, KM Hasil Karimun, KM Laut Jaya, KM Chaising 11 dan KM Chaising 19.
Penyanderaan lima unit kapal jaring kurau milik warga Karimun tersebut, disebabkan memasuki wilayah tangkapan di Pulau Setunak. Untuk sementara lima kapal, lima nahkoda dan belasan anak buah kapal diamankan di rumah Ketua RW di Pulau Setunak.
Menurut Ketua RW 004 Pulau Setunak, M Haris kepada Batam Pos (JPNN Grup) menyebutkan, penyanderaan lima kapal jaring kurau berawal dari laporan masyarakat. Dalam beberapa hari ini masyarakat nelayan melihat sejumlah kapal jarring kurau beraktifitas di wilayah tangkapan nelayan tradisional. Untuk mengecek kebenarannya, sejumlah nelayan menuju tempat yang dimaksud, ternyata benar ada beberapa kapal yang sedang melakukan aktivitas menangkap ikan.
“Setelah puluhan nelayan tradisonal datang, ada beberapa kapal jaring kurau yang kabur sisanya tinggal lima unit. Untuk menjaga tindakan anarkis sehingga lima unit kapal jaring kurau diamankan di pelabuhan nelayan Pulau Setunak. Sambil menunggu upaya penyelesaikan dari pemilik kapal untuk mengganti rugi atas aktivitas kapal jarring kurau di wilayah tangkapan nelayan tradisional,” tegasnya.
Sementara Bahtiar seorang nelayan Pulau Setunak mengaku merugi atas kegiatan kapal jaring kurau tersebut. Di mana tangkapan mereka jadi berkurang. "Dalam hal ini sejumlah nelayan minta pemilik kapal mengganti rugi sebesar Rp30 juta setiap kapalnya," ujarnya.
Menurut Arifiandi nahkoda kapal KM Prima mengakui dirinya melakukan penangkapan di wilayah tangkapan nelayan tradisional. Biasanya mereka menangkap ikan di Perairan Bengkalis. Namun, karena kebetulan sambil lewat anak buah kapal menebar jaring rawai, dan mendapatkan lima ekor ikan. Untuk sementara ini dirinya bersama belasan ABK menunggu pemilik kapal untuk menyelesaikan permasalahan.
Dalam pertemuan yang digelar di rumah seorang warga dihadiri Kasat Pol Air Polres Karimun AKP Yoga Buanandita, Kasaintel Polres Karimun, Pengawas dinas kelautan dan perikanan (DKP) Yusufian, UPTD Dinas perikanan Kundur. Lima unit kapal jarring kurau dalam kondisi baik dan pengawasan Pol Air Polres Karimun.
Adanya aktivitas kapal jaring kurau dirasa mengganggu nelayan tradisional, apalagi jumlah nelayan yang berada di daerah tersebut cukup banyak. Untuk Pulau Setunak sebanyak 71 nelayan, dan nelayan Desa Gemuruh sekitar 128 nelayan. (ims)
Penyanderaan lima unit kapal jaring kurau milik warga Karimun tersebut, disebabkan memasuki wilayah tangkapan di Pulau Setunak. Untuk sementara lima kapal, lima nahkoda dan belasan anak buah kapal diamankan di rumah Ketua RW di Pulau Setunak.
Menurut Ketua RW 004 Pulau Setunak, M Haris kepada Batam Pos (JPNN Grup) menyebutkan, penyanderaan lima kapal jaring kurau berawal dari laporan masyarakat. Dalam beberapa hari ini masyarakat nelayan melihat sejumlah kapal jarring kurau beraktifitas di wilayah tangkapan nelayan tradisional. Untuk mengecek kebenarannya, sejumlah nelayan menuju tempat yang dimaksud, ternyata benar ada beberapa kapal yang sedang melakukan aktivitas menangkap ikan.
“Setelah puluhan nelayan tradisonal datang, ada beberapa kapal jaring kurau yang kabur sisanya tinggal lima unit. Untuk menjaga tindakan anarkis sehingga lima unit kapal jaring kurau diamankan di pelabuhan nelayan Pulau Setunak. Sambil menunggu upaya penyelesaikan dari pemilik kapal untuk mengganti rugi atas aktivitas kapal jarring kurau di wilayah tangkapan nelayan tradisional,” tegasnya.
Sementara Bahtiar seorang nelayan Pulau Setunak mengaku merugi atas kegiatan kapal jaring kurau tersebut. Di mana tangkapan mereka jadi berkurang. "Dalam hal ini sejumlah nelayan minta pemilik kapal mengganti rugi sebesar Rp30 juta setiap kapalnya," ujarnya.
Menurut Arifiandi nahkoda kapal KM Prima mengakui dirinya melakukan penangkapan di wilayah tangkapan nelayan tradisional. Biasanya mereka menangkap ikan di Perairan Bengkalis. Namun, karena kebetulan sambil lewat anak buah kapal menebar jaring rawai, dan mendapatkan lima ekor ikan. Untuk sementara ini dirinya bersama belasan ABK menunggu pemilik kapal untuk menyelesaikan permasalahan.
Dalam pertemuan yang digelar di rumah seorang warga dihadiri Kasat Pol Air Polres Karimun AKP Yoga Buanandita, Kasaintel Polres Karimun, Pengawas dinas kelautan dan perikanan (DKP) Yusufian, UPTD Dinas perikanan Kundur. Lima unit kapal jarring kurau dalam kondisi baik dan pengawasan Pol Air Polres Karimun.
Adanya aktivitas kapal jaring kurau dirasa mengganggu nelayan tradisional, apalagi jumlah nelayan yang berada di daerah tersebut cukup banyak. Untuk Pulau Setunak sebanyak 71 nelayan, dan nelayan Desa Gemuruh sekitar 128 nelayan. (ims)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cuaca Ekstrim Masih Mengancam
Redaktur : Tim Redaksi