Nelayan Tusuk Tetangga Hingga Tewas

Jumat, 24 Mei 2013 – 06:31 WIB
PENENGAHAN - Diduga ada dendam lama, Ujang (45) warga Dusun Muarapilu, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni menusuk tetangganya Rahmat (43) dengan sebilah pisau garpu hingga tewas menjelang usai pesta ruwat laut di TPI Muarapilu, sekitar pukul 16.30 WIB, Rabu (22/5).

Korban Rahmat mengalami luka tusuk di bagian punggung kiri dan meninggal dunia saat perjalanan menuju rumah sakit (RS) Kalianda. Selain korban tewas, pelaku juga melukai Udin (40) yang juga tetangganya saat berusaha melerai. Udin mengalami luka goresan pisau pada bagian tangan kanannya dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Pada saat kejadian suasana pesta ruwat laut di TPI Muarapilu, Desa Bakauheni masih ramai pengunjung. Bahkan petugas keamanan masih berada dilokasi pesta ruwat laut sehingga pelaku tidak berkutik dan langsung diamankan saat itu juga ke Mapolres Lamsel.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sebilah pisau garpu, sarung pisau dan baju berlumuran darah.

Kapolsek Penengahan AKP. Agustinus Rinto, SH mendampingi Kapolres Lamsel AKBP. Bayu Aji, SIK, M.Hum mengatakan, saat kejadian masih ramai pengunjung di TPI Muarapilu Bakauheni untuk menyaksikan pesta ruwat laut yang diselenggarakan masyarakat nelayan setempat.

Menurut dia, pelaku melakukan aksinya karena diduga unsur dendam. "Informasinya, sekitar 10 hari lalu pelaku dan korban terlibat perselisihan hanya gara-gara korban marah-marah sama anak pelaku. Karena atas unsur itulah pelaku menusuk korban saat menghadiri pesta ruwat laut di TPI Muarapilu," kata Agustinus, Kamis (23/5).

Kapolsek Penengahan ini juga mengatakan, setelah mendengar korban meninggal saat dilarikan ke RS Kalianda, pelaku mengucap syukur. "Pelaku sama sekali tidak merasa bersalah bahkan pelaku saat mendengar korbannya meninggal dunia malah bersyukur. Pelaku mengaku benci sama korban padahal mereka saling bertetangga dan sama-sama berprofesi sebagai nelayan," kata Agustinus yang mengatakan pelaku saat ini dititipkan di Mapolres Lamsel.

Terkait ancaman hukumannya, Agustinus mengatakan, pelaku akan diancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara. "Pelaku belum kami periksa karena saat ini masih dititipkan di Mapolres Lamsel. Sedangkan korban luka sudah diobati," ujarnya.

Sementara itu, atas peristiwa tersebut warga setempat geger melihat kejadian itu. Warga histeris melihat korban berlumuran darah akibat luka tusuk bagian punggung sebelah kanan. Petugas yang masih berada di lokasi berusaha menenangkan warga yang panik.

"Acara pesta ruwat laut belum selesai saat kejadian. Luka korban banyak mengeluarkan darah sehingga meninggal saat perjalanan ke RS Kalianda," kata warga setempat kemarin.(man)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Minta Minum, Tahanan Dianiaya Sipir

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler