Nenek 78 Tahun Divonis

Setelah Menang dengan Raksasa Migas

Jumat, 27 Januari 2012 – 11:49 WIB

TENGGARONG-Perkara yang melibatkan seorang nenek berusia 78 tahun, Aji Fatma Tujuhro Saputro bakal berbuntut panjang. Warga Jalan Sukma Wira, Kelurahan Kampung Baru, Tenggarong itu memilih menempuh upaya hukum banding, setelah Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong menyatakan yang bersangkutan bersalah dalam kasus penggunaan surat palsu.

Putusan pengadilan yang dibacakan majelis hakim diketuai Ni Putu Sri Indayani, kemarin (26/1) siang, menyatakan terdakwa Aji Fatma dijatuhi hukuman pidana selama 1 bulan penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, dengan hukuman pidana selama dua bulan penjara sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 jo Pasal 55 KUHP.

Terdakwa Aji Fatma tidak hadir di persidangan kemarin, karena alasan sakit. Melalui anggota tim penasihat hukumnya, Elvi Yanti DM langsung menyatakan banding. Mereka menilai, seharusnya yang dijerat dalam kasus ini adalah pembuat surat yang dituduhkan palsu. "Kami akan banding," kata Elvi di hadapan persidangan.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Hani menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Seperti diketahui, Aji Fatma awalnya menggugat PT Total E&P Indonesie dan Pertamina terkait kepemilikan lahan 400 hektare di Senipah, Samboja. Gugatan perdata yang didaftarkan di PN Tenggarong tahun 1998 itu bergulir hingga ke Mahkamah Agung (MA), dan dimenangkan Aji Fatma.

Belakangan, sang lawan yang kalah di MA melaporkan balik Aji Fatma ke kepolisian dengan tuduhan menyertakan surat kepemilikan palsu atas tanah tersebut. Laporan pidana ini kemudian ditindaklanjuti aparat penegak hukum, hingga Aji Fatma divonis 1 bulan penjara, kemarin.

Tetapi, mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kutai (sekarang Kutai Kartanegara) itu belum menyerah dengan menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim.

"Kami menduga, jika pihak perusahaan hanya ingin mengulur-ulur pembayaran ganti rugi kepemilikan tanah, dengan cara melaporkan klien kami," kata Elvi pada sidang sebelumnya.

Ia membantah jika surat-surat kepemilikan tanah kliennya palsu. Menurutnya, tanah tersebut dihibahkan oleh pihak Kerajaan Kutai kepada Aji Fatma, karena masih keturunan Sultan Sulaiman.(kri/far)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Kecamatan Disapu Puting Beliung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler