Nenek 92 Tahun Divonis 1 Bulan Penjara Lantaran Pohon Durian

Selasa, 30 Januari 2018 – 09:36 WIB
Oppu Linda. Foto: ist. for Sumut Pos

jpnn.com, BALIGE - Saulina boru Sitorus alias Oppu Linda (92 tahun), lemas tak berdaya dan menangis saat mendengar majelis hakim di Pengadilan Negeri Balige, Tobasamosir, Sumatera Utara menjatuhkan hukuman penjara satu bulan 14 hari, Senin (29/1).

"Menurut kami, terdakwa harus menjalani hukuman satu bulan empat belas hari," ujar Hakim Ketua, Marshal Tarigan di PN Balige, Tobasa, lalu mengetuk palu sidang.

BACA JUGA: 2 Pemuda Curi Pompa Air, Salah Satunya Anak Anggota DPRD

Mendengar vonis hakim, Saulina yang sehari-hari bertenun ulos itu, menyeka air matanya dengan sapu tangan berwarna putih, lalu menangis tersedu.

Perempuan yang akrab dipanggil Oppu Linda ini dinilai bersalah, karena menyuruh anak-anaknya menebang pohon yang dianggap mengganggu pembangunan tambak atau makam leluhur mereka, di Dusun Panamean, Desa Sampuara Kecamatan Uluan Toba Samosir. Penebangan pohon itu membuat saudaranya sendiri, Japaya Sitorus (70), merasa dirugikan. Oppu Linda pun dihadapkan ke jalur hukum.

BACA JUGA: Komunitas Motor Trail Diusir Penjaga Sabana Bromo

Kasus ini menyedot perhatian masyarakat luas karena menyangkut usianya yang sudah uzur. Pasalnya, Saulina harus menggunakan tongkat jika berjalan. Dia juga mengaku bahwa dia dan anak-anaknya pernah minta maaf kepada penggugat yang masih terbilang saudaranya.

Upaya damai tidak tercapai karena pihak tergugat mengaku tidak sanggup menuruti nominal yang diminta Japaya. Di mana Japaya meminta uang ratusan juta sebagai syarat berdamai, karena kesal dan juga menghitung segala kerugian yang diakibatkan penebangan pohon tersebut. Mereka pun dilaporkan ke polisi.

BACA JUGA: Surplus Beras, Moeldoko: Ini Menjadi Pertimbangan Presiden

Enam anaknya ikut terseret kasus ini dan Selasa (23/1) telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige dengan hukuman penjara empat bulan sepuluh hari dipotong masa tahanan. Keenam tervonis itu adalah Marbun Naiborhu (46), Bilson Naiborhu (60), Hotler Naiborhu (52), Luster Naiborhu (62), Maston Naiborhu (47) dan Jisman Naiborhu (45), masih harus menjalani sisa masa tahanan beberapa hari lagi.

Sebelumnya, Saulina mengaku, dirinya sudah mendapatkan izin dari empunya tanah wakaf tersebut. Dan kini dia hanya menginginkan anak-anaknya pulang dan kembali melanjutkan hidup bersama keluarganya masing-masing.

Dia berharap dirinya saja yang dipenjara. Karena dia lah yang menyuruh anak-anaknya menebang tanaman-tanaman yang dianggap mengganggu pembangunan makam leluhurnya.

Menyikapi putusan Hakim, kuasa hukum Saulina, Boy Raja Marpaung mengatakan, pihaknya kecewa karena hakim tidak mengindahkan pembelaan atau pledoi yang mereka sampaikan pada persidangan sebelumnya.

Hakim juga dinilai terlalu cepat menyatakan bahwa Japaya adalah pemilik tanaman. Apalagi, hanya dengan keterangan saksi yang adalah dari anak dan istri Japaya sendiri.

"Sementara banyak saksi yang rumahnya berdekatan dengan lokasi, menyatakan tidak pernah melihat Japaya menanam dan memanen hasil tanaman, yang menjadi barang bukti kasus," ujarnya. (ntc/smg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Lepaskan Tembakan, Pengendara Kabur Tinggalkan Motor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler