Nenek Aniaya Cucu Berusia 2 Tahun, Korban Luka-Luka

Kamis, 02 Maret 2023 – 15:05 WIB
Seorang perempuan bernisial AA (49) ditangkap petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas karena diduga menganiaya cucunya di Desa Tambaksari, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (27/2/2023). ANTARA/HO-Polresta Banyumas

jpnn.com, PURWOKERTO - Nenek AA (49) menganiaya cucunya yang berusia dua tahun di Desa Tambaksari, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kasus penganiayaan itu terungkap berkat laporan perangkat desa setempat kepada polisi pada hari Rabu (1/2) setelah menerima informasi dari tetangga korban yang sempat mendengar keributan di rumah AA pada Senin (27/2).

BACA JUGA: Punya 6 Anak, 9 Cucu, Kakek SY Tak Bisa Menahan Nafsu Berahi

"Pelaku telah kami amankan pada hari Rabu (1/3) karena tega melakukan penganiayaan terhadap AAM (2) yang merupakan cucunya sendiri," kata Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu di Purwokerto, Kamis.

Petugas Unit Resrim Polsek Kembaran yang menerima laporan tersebut segera mendatangi rumah AA dan mendapati AAM dengan luka lebam pada kedua mata serta luka lecet pada kepala dan lengan tangan kiri.

BACA JUGA: Pulang Sekolah, Bunga Langsung ke Rumah Nenek, Lalu Ungkap Perilaku Bejat Sang Ayah

Oleh karena itu, petugas Unit Reskrim Polsek Kembaran menyerahkan kasus dugaan penganiayaan tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas.

Terkait dengan kronologi kejadian, Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, AA tega melakukan kekerasan terhadap cucu perempuannya karena korban buang air besar di celana sesaat setelah selesai makan pada hari Senin (27/2).

BACA JUGA: Ramai Seruan Boikot Bayar Pajak, Suryo Utomo Angkat Bicara

"Hal tersebut memicu kemarahan pelaku yang saat itu sedang tidak enak badan," jelasnya.

Menurut dia, kemarahan tersebut juga sebagai pelampiasan pelaku atas kekesalannya terhadap ibunda korban yang tidak kunjung pulang dari luar kota.

Selama ini, kata Kombes Edy, korban tinggal bersama neneknya karena ibunya bekerja di luar kota setelah berpisah dengan suami atau ayah AAM.

"Pelaku melampiaskan kemarahannya kepada korban dengan cara memukul kedua mata dan kepala serta mencubit tangan kiri korban yang mengakibatkan luka lebam sehingga korban menjalani rawat inap di rumah sakit," tegasnya.

Menurut dia, pihaknya bakal menjerat AA dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Saat ini, AA telah kami tahan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut," kata Kasatreskrim. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marah Letkol Yoga Febrianto Anak Buahnya Dianiaya Ormas Pemuda Pancasila


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler