jpnn.com, SAMARINDA - SY (72), tersangka pencabulan cucu sendiri berusia 17 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur, diancam pasal berlapis tentang perlindungan anak dan pasal kekerasan seksual.
Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto mengatakan polisi mengamankan pelaku pada hari Sabtu (18/2).
BACA JUGA: Polisi SP3 Kasus Perkosaan, Hmm, Tak Masuk Akal
"Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun ditambah 20 tahun," kata Eko di Mapolsek Sungai Pinang Kota Samarinda, Rabu.
Dia mengatakan setelah olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 76 D dan E Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, pelaku dikenai pasal dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
BACA JUGA: Kejar Debt Collector Pembentak Polisi, 3 Polda Dikerahkan
Wakapolresta lantas menerangkan kronologi kejadian. Pelaku menjalankan aksinya sejak Agustus 2022, setiap hari Sabtu dan Minggu.
Tindakan tersebut dilakukan di sebuah pondok kebun milik SY, Jalan Belimau Lempake, dengan korban adalah cucu sendiri yang merupakan anak penyandang disabilitas.
BACA JUGA: Misteri Perkosaan & Pembunuhan Wanita 20 Tahun, Polisi Ungkap Identitas Pelaku
Pada bulan yang sama, SY mencabuli cucunya sebanyak tiga kali setiap malam Minggu. Setiap malam itu, SY selalu mengajak cucunya ke kebun.
Eko mengungkapkan motif pelaku melakukan rudapaksa untuk memenuhi nafsu berahi sepeninggal istrinya.
Korban, lanjut dia, tidak melakukan perlawanan karena kondisinya yang disabilitas dan perlu penanganan khusus.
Dengan iming-iming uang Rp 20 ribu, korban lantas mau menuruti kemauan pelaku.
Aksi SY tersebut lantas diketahui oleh orang tua korban yang heran melihat perubahan fisik pada anaknya.
Dengan kecurigaan tersebut, orang tua korban pun melaporkan pelaku ke Kantor Polsek Sungai Pinang, Kecamatan Samarinda Utara.
"Akibat perbuatan asusila sang kakek, kini korban sudah berbadan dua dengan usia kehamilan 7 bulan. Yang bersangkutan terpaksa berhenti dari sekolahnya di SLDB atau setingkat sekolah menengah atas (SMA)," tutur Eko.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan SY, korban setiap malam Minggu kerap diajak ke pondokan kebun miliknya.
"Saya sebenarnya tak tega melakukan itu. Saya sudah sering mengatakan kepada dia buat pergi saja, tetapi tak juga digubris," kata SY yang sudah memiliki enam anak, sembilan cucu, dan seorang cicit. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengumuman Seleksi PPPK Guru Enggak Ada Kepastian, Dampaknya Akan Fatal
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti