jpnn.com, PRAYA - Seorang nenek berinisial IM, 62, warga Desa Montong Baan, Kecamatan Siku, Kabupaten Lombok Timur, NTB, tepergok berbuat terlarang di wilayah Makam Nyatok Desa Rambitan, Kecamatan Pujut.
“Pelaku diamankan karena terlibat tindak pidana pencurian," ujar Kapolsek Pujut, AKP Herman kepada wartawan, Rabu.
BACA JUGA: 3 Pria Tiba-tiba Keluar dari Semak Belukar, Adang 2 Perempuan Pengendara Motor, Begini Akhirnya
Kejadian pencurian itu terjadi di area parkir Makam Nyatok, yang mana terduga pelaku saat itu berkunjung sendirian untuk melakukan ziarah makam.
Saat itu korban berada di dalam makam bersama suami dan saudaranya, yang mana korban baru mengetahui bahwa tas yang digunakannya sudah keadaan terbuka dan mengetahui dompet berisi uang sebesar Rp2 juta lebih telah tidak ada.
BACA JUGA: Diduga Memeras Tersangka, Seluruh Personel Operasional Satnarkoba Polres Bone Diperiksa Propam
Kemudian korban memberitahu suaminya dan mengadukan ke penjaga pintu bahwa uang korban hilang.
"Salah satu penjaga pintu masuk makam yang bertugas di sana langsung mencari terduga pelaku kemudian menunjukkan ke korban.”
BACA JUGA: Anak Terbangun Langsung ke Dapur, Terkejut Lihat Sang Ibu Berbuat Terlarang, Lalu Gugah Ayahnya
“Akan tetapi korban tidak berani memastikan bahwa terduga pelaku adalah pelaku pencurian tersebut dikarenakan barang bukti, serta tidak ada orang yang melihat terduga pelaku yang mengambil uang milik korban," jelasnya.
Atas kejadian itu, pihaknya yang mendapatkan informasi langsung turun mengamankan terduga pelaku, setelah dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku, sampai diminta menanggalkan semua pakaiannya.
Anggota tidak menemukan barang bukti baik berupa dompet maupun uang yg hilang tersebut.
BACA JUGA: Pembunuh Anak dan Istri Itu Tewas dengan Kondisi Organ Tubuh Hancur
"Sementara di dompet terduga pelaku hanya ditemukan uang Rp80 ribu. Jadi sementara masih dalam proses penyelidikan," katanya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi