Nenek-nenek Beraksi di Depan KPK, Tuntut SDA Dibebaskan

Kamis, 18 Juni 2015 – 12:42 WIB
Suryadharma Ali. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali diminta melepaskan tersangka kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang juga mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dari tahanan. Kali ini permintaan itu datang dari sekitar 60 orang nenek-nenek yang menggelar aksi di depan markas lembaga antirasuah itu, Kamis (18/6).

Para perempuan uzur itu merupakan anggota kelompok pengajian yang dikelola oleh DPW PPP Jakarta Selatan. Mereka pun mengawali aksi dengan membaca ayat-ayat Al-Quran selama sekitar 15 menit.

BACA JUGA: Pimpinan KPK Tak Kompak soal SP3

"Ini untuk memberi dukungan spiritual dalam penangguhan penahanan Pak SDA. Kita bacakan Yasin dan Al Fatihah," kata koordinator Aksi Muhammad Zein kepada wartawan.

Zein berharap KPK mau menuruti tuntutan pihaknya. Menurutnya, penyidikan kasus haji tidak akan terhambat jika Suryadharma dilepas dari tahanan.

BACA JUGA: Potensi Mark Up Pembangunan Gedung DPD Rp 350 Miliar

"Ya Pak SDA bisa jadi tahanan kota dan proses hukumnya kan bisa jalan terus. Kan selama ini Pak SDA kooperatif," lanjut dia.

Sebelum meninggalkan KPK, Zein dan rombongannya mengaku akan kembali lagi besok untuk menggelar aksi serupa. Mereka bertekad untuk terus memberi dukungan kepada Suryadharma yang merupaka bekas ketua umum PPP itu.

BACA JUGA: Jokowi Sesalkan Waduk Jatigede Terbengkalai sejak Era Soekarno

Sebelumnya permintaan serupa pernah disampaikan oleh pengurus DPP PPP versi Munas Jakarta pimpinan Ketua Umum Djan Faridz. Mereka bertemu langsung dengan para pimpinan KPK untuk memohonkan penangguhan.

Ketika itu Djan beralasan bahwa kehadiran sosok Suryadharma masih sangat dibutuhkan oleh kader PPP. Pasalnya, selain mantan ketua umum, Suryadharma sekarang menjabat sebagai ketua dewan pertimbangan.

"Niat kedatangan saya ke KPK ingin menghadap pimpinan KPK. Mengharapkan saya diterima dan rombongan untuk berjumpa dengan salah satu ketua lah, untuk memohon penangguhan penahanan dari pada Pak Suryadharma Ali," ujar Djan Faridz, di gedung KPK, Senin (15/6) lalu. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terancam Dicopot, Tiga Menteri Gelar Rapat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler