Nenek Penebang Pohon Durian Itu Akhirnya Putuskan Banding

Rabu, 31 Januari 2018 – 03:42 WIB
Saulina boru Sitorus menangis usai mendengar vonis terhadapt dirinya. Foto: newtapanuli

jpnn.com, BALIGE - Saulina Sitorus, 92, terdakwa kasus perusakan yang divonis 44 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Balige akan mengajukan banding.

“Upaya hukum yang akan diambil banding. Karena kami menilai ada kejanggalan dalam kasus tersebut,” ujar Kuasa hukum keluarga Saulina, Boy Raja P Marpaung SH, Selasa (30/1).

BACA JUGA: Tebang Pohon, Nenek 92 Tahun Ini Menangis Divonis 44 Hari

Sebelumnya perempuan yang akrab dipanggil Oppu Linda ini dinyatakan bersalah, karena menyuruh anak-anaknya menebang pohon durian yang dianggap mengganggu pembangunan tambak atau makam leluhur mereka, di Dusun Panamean, Desa Sampuara Kecamatan Uluan Toba Samosir.

Penebangan pohon itu membuat saudaranya sendiri, Japaya Sitorus (70), merasa dirugikan. Oppu Linda pun dihadapkan ke jalur hukum.

Menurut Boy, mereka mengajukan banding karena adanya kejanggalan itu, salah satunya menyangkut alat bukti atas kepemilikan lahan objek perkara yang diyakini kurang tepat.

Di mana fakta di persidangan ada saling klaim dari saksi berbeda yang mengklaim pewaris lahan.

Yang menjadi objek perkara adalah tanah wakaf. Tanah dalam perkara ini sudah dihibahkan kepada masyarakat Panamean. Hal itu terbukti dalam bukti tertulis surat pernyataan pewaris Opung Martahiam Sitorus.

Di mana menyatakan bahwa tanah tersebut sudah diwakafkan menjadi pemakaman umum di Dusun Panamean. Bukti surat ini pulalah sebagai salah satu alat bukti duduknya perkara itu.

“Alat bukti pertama kepemilikan lahan adalah pengakuan istri dan anak saksi pelapor Jepaya Sitorus. Kedua, surat pernyataan penyerahan pemakamam dari Op pewaris Martahiam Sitorus.”

Sementara saksi pelapor bukanlah termasuk pewaris dari Martahiam Sitorus. Hal ini sebagaimana keterangan saksi saat persidangan oleh saksi Kardi Sitorus selaku keturunan Kardi Sitorus. Jika demikian, alat bukti kepemilikan lahan pelapor belum lengkap. Minimal dua alat bukti,” terangnya.

Katanya, jika tanah tersebut sudah diserahkan sebagai lahan pekuburan, artinya bukan lagi milik perseorangan. Tetapi milik bersama warga Dusun Panamean.

Kejanggalan lainnya menurut Boy, kesaksian Japaya Sitorus dalam persidangan menyebutkan bahwa lahan kuburan tersebut adalah lokasi perladangan Gereja. Sementara hingga kasus ini memasuki agenda duplik di persidangan tidak ada pihak Gereja yang mengajukan keberatan.

Berbeda saat putusan yang menyebutkan bahwa lahan objek perkara adalah milik Jepaya selaku pewaris. “Selaku pelapor, apakah Jepaya secara pribadi atau mewakili Gereja,” jelasnya.

Disinggung terkait penetapan Saulina Sitorus sebagai tersangka dalam kasus tersebut, menurutnya tidak harus. Namun dalam prosesnya, Saulina dijerat Pasal 421 dengan unsur Pasal 406.

“Di sini, saudari Saulina dijerat sebagai permulaan perbuatan, atau memberikan perintah untuk melakukan perbuatan. Ada unsur bersama-sama. Sebenarnya tidak harus, mengingat kasus ini adalah kasus pengrusakan,” jelasnya.

Atas dasar kejanggalan tersebut, pihaknya berencana mengajukan banding.

“Kita sedang urus proses banding, dengan harapan kejanggalan-kejanggalan ini terbuka lebar dan pada akhirnya klien kita mendapat keadilan yang seadil-adilnya,” tandasnya.(ft/rah)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler