Tebang Pohon, Nenek 92 Tahun Ini Menangis Divonis 44 Hari

Senin, 29 Januari 2018 – 22:13 WIB
Saulina boru Sitorus menangis usai mendengar vonis terhadapt dirinya. Foto: newtapanuli

jpnn.com, BALIGE - Seorang nenek lanjut usia bernama Saulina Sitorus menangis setelah divonis satu bulan 14 hari oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Balige, Tobasa, Senin (29/1).

Saulina Sitorus atau akrab disapa Oppu Linda pun tak bisa membendung air matanya begitu mendengar putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman penjara dua bulan.

BACA JUGA: Begini Modus Anggota Dewan Cari Tambahan Dana Hibah

“Menurut kami, terdakwa bersalah dan harus menjalani hukuman satu bulan empat belas hari,” ujar pimpinan sidang yang diketuai Hakim Marshal Tarigan lalu mengetuk palu sidang.

Oppu Linda terjerat kasus perusakan setelah dituduh menebang pohon durian milik Japaya Sitorus berdiameter lima inci di Dusun Panamean, Desa Sampuara Kecamatan Uluan Toba Samosir.

BACA JUGA: Besok, Polisi Panggil Seluruh Pimpinan Ormas

Oppu Linda menebang pohon itu karena berniat membangun makam leluhurnya.

Saat menjalani persidangan, Oppu Linda beberapa kali menyeka air matanya dengan sapu tangan berwarna putih. Nenek yang sehari-hari bertenun ini lemas mendengarkan putusan hakim.

BACA JUGA: Astaga, Mustara Tega Campur Racun ke Makanan Ayah dan Ibunya

Menyikapi putusan Hakim, Kuasa Hukum Oppu Linda Boy Raja Marpaung mengatakan, kecewa. Alasannya, karena hakim tidak mengindahkan pembelaan atau pledoi yang mereka sampaikan pada persidangan sebelumnya.

Kemudian, hakim dinilai terlalu “primitif” dalam memyatakan bahwa Japaya adalah pemilik tanaman. Apalagi, hanya dengan keterangan saksi hanya didengar dari anak dan istri Japaya sendiri.

“Sementara banyak saksi yang menyatakan dalam persidangan yang rumahnya berkedakatan dengan lokasi tidak pernah melihat Japaya menanam dan memanen hasil tanaman yang menjadi barang bukti tersebut,” ujarnya.

Kasus ini menyedot perhatian masyarakat luas karena harus menyeret perempuan uzur itu ke ranah hukum.

Enam anak Saulina juga terseret kasus ini dan Selasa (23/1/2018) telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige dengan hukuman penjara 4 bulan 10 hari dipotong masa tahanan.

Keenam tervonis itu adalah Marbun Naiborhu (46), Bilson Naiborhu (60), Hotler Naiborhu (52), Luster Naiborhu (62), Maston Naiborhu (47) dan Jisman Naiborhu (45), masih harus menjalani sisa masa tahanan beberapa hari lagi.

Saulina Sitorus yang jika jalan harus menggunakan tongkat ini selalu menekankan jika dia dan anak-anaknya pernah minta maaf kepada penggugat yang masih terbilang saudaranya, Japaya Sitorus, 70.

Upaya damai tidak tercapai karena menurut pihak tergugat tidak sanggup menuruti nominal yang diminta Japaya. Dan mereka sudah dilaporkan ke polisi.

Menurut mereka, Japaya Sitorus meminta uang ratusan juta sebagai syarat berdamai karena kesal dan juga menghitung segala kerugian yang diakibatkan penebangan pohon tersebut.

Saulina mengaku, sudah mendapatkan izin dari empunya tanah wakaf tersebut. Dan kini dia hanya menginginkan anak-anaknya pulang dan kembali melanjutkan hidup bersama keluarganya masing-masing.

Sejak awal Saulina sudah rela menawarkan dirinya dipenjara. Karena dia lah yang menyuruh anak-anaknya membebaskan tanaman-tanaman yang sekiranya dianggap mengganggu pembangunan tambak atau makam leluhur mereka. (tr/int)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipicu Tabung Gas Bocor, Dua Rumah Ludes Terbakar


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler