Nenek Tiga Cucu Ditangkap Simpan Ganja

Kamis, 14 November 2013 – 12:56 WIB

jpnn.com - KUALATUNGKAL - Dari tangan seorang nenek tiga cucu, Rasinah (54), narkoba jenis ganja berhasil diamankan jajaran Satnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat. Tersangka diamankan di kediamannya Jalan Panglima Camar, Kelurahan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Dari tangan pelaku yang diduga berperan sebagai bandar narkoba ini, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 36 paket ganja kering. Lalu dua paket besar daun ganja kering, 5 paket sedang ranting dan satu pot tanaman ganja yang ditanam di halaman rumah pelaku.

BACA JUGA: Calo PNS Ngaku Polwan Berpangkat AKBP

Kronologis penggerebekan, jajaran Satnarkoba Polres Tanjabbar mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas bandar narkoba yang sering bertransaksi di salah satu rumah warga. Mendapatkan informasi tersebut, polisi kemudian berusaha mengendus keberadaan pelaku.

Saat dilakukan penggerebekan, pintu rumah Rasinah tertutup rapat. Dia mencurigai, kalau gerak-geriknya sudah tercium oleh aparat penegak hukum. Rasinah tidak langsung membuka pintu, dia buru-buru membuang sebagian paket daun ganja kering. Sebelum penggerebekan, polisi mendapati beberapa orang asing sering keluar masuk rumah tersebut.

BACA JUGA: Mahasiswa Otaki Pencurian 44 Motor

“Melihat polisi datang, Rasinah terkejut dan kami pun meminta izin masuk ke dalam rumah untuk melakukan penggeledahan. Setelah cukup lama mencari-cari, akhirnya kami menemukan sebagian paket kecil ganja di dalam kamar anaknya. Sedangkan paket besarnya ditemukan di bawah kolong rumahnya," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tanjabbar AKP Wahidin Syarief kepada Jambi Independent (Grup JPNN).

Rasinah yang mengaku tidak tahu menahu soal keberadaan barang haram jenis ganja itu. “Saya membuangnya (ganja) karena saya kaget pintu digedor keras dari luar,” kata pelaku.

BACA JUGA: Tes Urine, 10 Oknum Polisi Positif Narkoba

Namun, di hadapan polisi, Rasinah mengatakan bahwa daun ganja kering itu milik anak lelakinya yang bernama Suni (27) yang disimpan di dalam kamar anak bungsunya tersebut.

Menurut Kasat, polisi menetapkan Suni, anak Rasinah masuk daftar pencarian orang (DPO). Sampai saat ini, lanjutnya, masih dalam penyelidikan.

“Jika terbukti dia pelakunya, maka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Nomor 11 Ayat 1 dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara,” tandas Kasatnarkoba Wahidin. (hen/ira)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mencuri, Perangkat Desa Diciduk Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler