PALEMBANG – Edarkan ineks di kafe, nenek tiga cucu bernama Laila Maznun alias Angie (42), ditangkap aparat Unit II Subdit III Direktorat Narkoba Polda Sumsel pimpinan AKP A Darmawan. Selain itu diringkus pula kurirnya, Novita (25), dengan barang bukti (BB) berupa empat butir ineks warna ungu logo Nike.
Sementara dari tersangka Angie, dalam dompetnya didapati uang pecahan Rp50 ribu, Rp20 ribu, dan Rp10 ribu yang merupakan keuntungan dari menjual ineksnya.
"Kedua tersangka sudah kami amankan berikut barang buktinya, kami masih penyelidikan lebih lanjut untuk mengejar bandarnya, berinisial K,” kata Direktur Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Teguh Prayitno.
Tersangka Laila alias Angie atau yang juga biasa dipanggil Mami oleh pengunjung kafe, ditangkap di Kafe Pink, Jl Soekarno-Hatta, Palembang. Diakuinya, ineks dagangannya dibeli dari bandar berinisial K. Per butirnya Rp200 ribu, dijualnya lagi Rp220 ribu.
”Paling banyak beli lima butir, nggak dikasihnya banyak (oleh K, red). Yang jadi perantara Novita, pembelinya pelanggan kafe itulah,” tukasnya, warga Jl PSI Lautan, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang.
Sedangkan tersangka Novita, warga Jl Balap Sepeda, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I, mengaku tidak mengambil keuntungan dari menjualkan ineks milik Angie ke pelanggan kafe. ”Cuma kadang kalau ada yang ngasih sama aku obat itu (ineks,red) aku pakai juga. Kalau khusus nyarikan barang itu, baru satu kali ini Pak,” akunya. (cj12/ce2)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perkosa Anak Kandung, Bapak Bejat Ngaku Khilaf
Redaktur : Tim Redaksi