Neneng Divonis Enam Tahun Penjara

Kamis, 14 Maret 2013 – 14:32 WIB
JAKARTA - Meski terdakwa kasus korupsi PLTS Kemenakertrans Neneng Sri Wahyuni meninggalkan ruang sidang, majelis hakim yang dipimpin Tati Hadiyanti tetap melanjutkan sidang vonis. Akhirnya, istri Muhammad Nazaruddin itu pun dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

Tuntutan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Neneng tujuh tahun penjara.

Majelis Hakim menyatakan, Neneng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sesuai dakwaan pertama dalam pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang  31 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahunn 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

"Menjatukan pidana oleh karenanya kepada Neneng Sri Wahyuni, penjara selama enam tahun, dan pidana denda Rp 300 juta. Apabila denda tidak dibayar maka ganti enam bulan penjara," ujar Tati membacakan amar putusan, Kamis (14/3).

Selain itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Neneng, untuk membayar uang pengganti Rp 800 juta. Selambat-lambatnya, uang itu harus dibayar satu bulan setelah keputusan memeroleh kekuatan hukum tetap.

Kalau Neneng tidak membayar, maka maka harta kekayaan disita dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti. Dan apabila tidak memenuhi, maka hukuman bagi Neneng akan ditambah setahun penjara lagi. "Memerintahkan terdakwa dalam tahanan," tegas Tati.

Hakim juga memerintahkan, masa tahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Atas putusan ini, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. "Atas pernyataan majelis kami menyatakan pikir-pikir," kata jaksa.

Sidang vonis ini tanpa dihadiri Neneng. Sebab, Neneng dan pengacaranya Rufinus, memilih meninggalkan ruang sidang akibat hakim menolak alasan penundaan sidang.

Menurut Hakim karena tak dihadiri oleh terdakwa dan kuasa hukum, maka jaksa penuntut umum diperintahkan untuk memberitahukan kepada Neneng dan terdakwa. Dalam pemberitahuan itu, hakim juga menyatakan bahwa Neneng memilih hak untuk melakukan banding atau pikir-pikir setelah menerima putusan tersebut.

Sebelumnya di awal persidangan sempat terjadi perdebatan. Neneng yang mengenakan jilbab warna gelap dan memakai cadar itu, awalnya mengaku sakit diare dan maag di hadapan Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Tati Hadiyanti. "Saya sakit yang mulia. Diare saya dan maag saya," kata Neneng di hadapan Majelis Hakim.

Namun, jaksa penuntut umum  kepada majelis menyatakan bahwa berdasarkan surat keterangan dokter, pasien (Neneng) dapat mengikuti persidangan.

Pengacara Neneng, Rufinus Hotmaulana Hutahuruk, memerotes majelis yang akan melanjutkan persidangan kendati kliennya sudah menyatakan sakit.

"Ini pengadilan tidak fair. Harusnya ditunda. Itu wajib. Beliau mengatakan dari pagi dia diare, maag akut terus berjalan kemudian pendengarannya pun terganggu," kata Rufinus.

Ia menambakan, kini Neneng  sekarang dalam kondisi lemah. "Tadi pagi tuh saya tidak tahu apakah pemeriksaan tadi dilakukan tadi saya tidak tahu," katanya.

Menurutnya, dengan kondisi sekarang maka Neneng tidak mungkin bisa mengikuti persidangan yang panjang.

"Jadi mohon maaf majelis yang mulia, mengingat keadaan kesehatan daripada ibu Neneng sebagai terdakwa, kami mohon agar sidang ini diundur pada waktu yang akan lebih baik menunggu kesehatan yang bersangkutan akan pulih kembali," papar Rufinus.

Ketua Majelis Hakim menyatakan, kalau memang sakit maka majelis akan menerima alasan itu seperti pada sidang-sidang sebelumnya.

"Maka karena terdakwa pada hari ini kondisi menyatakan sakit dan perlu berobat, hari ini majelis memerintahkan supaya terdakwa dirawat di rumah sakit untuk kesehatannya," ujar Tati.

Namun demikian, lanjut Tati, karena terbatasnya penahanan, maka sidang tetap dilanjutkan meski tanpa terdakwa. Menurutnya, hal itu mengacu pada ketentuan pasal 12 ayat 2 undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.

"Putusan dapat diucapkan tanpa dihadiri terdakwa. Jadi majelis mengacu pada pasal tersebut," ujarnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Kota Gorontalo PTUN-kan DKPP

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler