Neneng Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 10 Oktober 2012 – 11:34 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTS Kemenakertrans tahun 2008 Neneng Sri Wahyuni. Istri Nazaruddin itu diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Perkembangan kasus ini masih terus akan kita ungkap. Masih berjalan," ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnaen dalam jumpa pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/9).

Seperti yang diketahui, Neneng selaku Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara diduga melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Neneng dianggap melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.

Kasus yang menjerat Neneng ini merupakan pengembangan kasus korupsi PLTS di Kemennakertrans dengan terdakwa pejabat Kemennakertrans, Timas Ginting. Adapun Timas divonis dua tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 27 Februari lalu.

Dia dianggap terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen sehingga menguntungkan orang lain serta koorporasi dari pengadaan proyek PLTS yang nilainya Rp 8,9 miliar itu. Salah satu pihak yang diuntungkan adalah PT Alfindo Nuratama yang mendapat Rp2,7 miliar.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPOM Temukan 83 Situs Obat Ilegal

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler