JAKARTA- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengakui bahwa KPK sudah menerima surat permohonan dari pengacara M Nazaruddin untuk bertemu pimpinan KPK.
Isi surat itu menurut Johan, hanya meminta audiensi dengan pimpinan KPK guna membahas pemulangan tersangka kasus dugaan korupsi di Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni. "Jumat kemarin memang kita menerima surat permohonan dari pengacara M Nazaruddin," kata Johan Budi, Rabu (2/5) di kantor KPK.
Johan menjelaskan, isi surat itu intinya meminta untuk beraudiensi, berkoordinasi dengan pimpinan KPK berkaitan dengan upaya untuk menghadirkan Neneng di KPK.
"Artinya untuk membawa pulang Neneng ke Indonesia untuk diperiksa KPK," jelas Jubir KPK itu. Saat ini surat tersebut sudah berada di ruang pimpinan KPK dan sedang ditelaah dan dipelajari apakah akan disetujui atau tidak.
Johan sendiri mengakui bahwa tawaran seperti ini baru pertama kali diterima oleh KPK dari pihak manapun. Makanya perlu dipelajari oleh KPK.
Upaya KPK untuk menangkap Neneng masih terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan interpol dimana Neneng berada. Sayangnya negara mana itu, belum bisa diungkap KPK karena bisa mengganggu proses yang sedang berjalan.
"KPK sendiri juga sudah memperoleh informasi dari interpol tentang keberadaan Neneng di sebuah negara," kata Johan. (Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipanggil KPK, Anis Matta Merasa Terhormat
Redaktur : Tim Redaksi