Neneng Telpon Minta Dijemput KPK

Rabu, 13 Juni 2012 – 18:44 WIB
Neneg Sri Wahyuni di KPK, Rabu (13/6). Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Pengacara M Nazaruddin, Hotman Paris menegaskan bahwa istri kliennya, Neneng Sri Wahyuni tidak ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Hotman, Neneng yang menjadi tersangka korupsi justru menyerahkan diri kepada KPK.

"Saya tegaskan jika Ibu Neneng pukul 11.00 Wib menelpon Tim KPK untuk menjemput di rumahnya di Pejaten. Tim KPK tiba pukul 15.00 Wib," kata Hotman di Jakarta, Rabu (13/6).

Hal senada juga dijelaskan pengacara anggota tim pengacara Nazar lainnya, Rufinus Hutahuruk, Menurut Rufinus, kepulangan Neneg dari luar negeri sebelumnya sudah dikoordinasikan dengan Nazaruddin di Rutan LP Cipinang

"Sebelumnya di Cipinang ketemu Pak Nazar bahwa dipastikan yang bersangkutan (Neneng) lokasinya di Kuala Lumpur. Jadi dikoordinasikan supaya kembali," kata Rufinus di gedung KPK, Rabu (13/6).

Karenanya Rufinus menegaskan, tidak ada penangkapan terhadap Neneng karena ibu tiga anak yang jadi buruan Interpol itu memilih pulang ke Indonesia dan menyerahkan diri.  "Sebab itu konsekwensi kita ambil. Yang penting kita ingin yang bersangkutan bisa berhadapan dengan hukum sebagaimana yang dituduhkan," jelas Rufinus.

Diungkapkannya pula, Neneng tiba di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta hari ini pukul 11.00 dari Kuala Lumpur. Setibanya di Jakarta, Neneng langsung menuju rumahnya di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Menurut Rufinus, kalaupun kepulangan Neneng itu tak terpantau KPK sehingga tidak langsung ditangkap, karena memang sudah niat untuk menyerahkan diri secara baik-baik. "Jadi kalau seandainya hari ini tidak ada diawasi, disita, maka kita berencana mengantar yang bersangkutan ke KPK," pungkasnya.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hendarman Diragukan Mampu Pimpin BPN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler